Cabuli Bocah Hingga Kesakitan, Kakek Bejat Cuma Terancam 15 Tahun Bui
jpnn.com - CILEGON – Hadi Siswanto (53), pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur S (7), bakal dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemarin, Polres Cilegon melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap korban serta mengumpulkan semua bukti-bukti termasuk hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Cilegon Ipda Heni Pancawati mengungkapkan, sebelumnya pelaku diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap lima orang anak termasuk S. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti, ternyata pelaku hanya melakukan tindakan pencabulan terhadap dua anak dibawah umur. “Yang dua orang ini mendapatkan perlakuan dan melapor ke polisi kemudian kita tindak lanjuti. Yang dua ini terbukti sebagai korban sesuai dengan laporan yang ada di kami,” ujarnya, kemarin.
Diberitakan sebelumnya, Hadi Siswanto (53), seorang kakek asal Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol, harus berurusan dengan polisi setelah aksi mesumnya dilaporkan warga. Adalah AB, orangtua S (7), yang datang ke kantor polisi lantaran anak perempuannya yang masih duduk di kelas I SD diduga dicabuli Hadi Rabu (22/6).
Adapun perlakuan yang didapat satu orang korban lainnya tidak terlalu parah seperti S yang harus menderita rasa sakit pada organ vitalnya. Meski demikian, polisi tetap menetapkan dua orang tersebut sebagai korban kejahatan seksual terhadap anak-anak dan pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi dalam waktu yang cukup lama. “Dari hasil visum Rumah Sakit, satu pelaku ini cuma di cium-cium dan tidak ada bekas adanya kekerasan terhadap kemaluan korban. Tapi tetap masuk dalam kategori pencabulan, tapi unsurnya tipis," ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cilegon AKP M Ridzky Salatun menegaskan, setelah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dipanggil oleh polisi beserta pengumpulan barang bukti termasuk harsil visum dari Rumah Sakit, pelaku bisa dipenjarakan lantaran diduga melakukan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur. “Pelaku dihukum selama 15 tahun kalau terbukti bersalah,” tegasnya
Dijelaskan, setiap kali melakukan perbuatan bejatnya itu, korban selalu diberikan uang sebesar Rp 2 ribu dan jajanan warung seperti es dan lainnya. Sedangkan untuk tempat yang biasa digunakan pelaku ketika melakukan aksi bejatnya adalah di dalam kamar miliknya ketika keadaan rumah sepi dan disaksikan oleh anak-anak lain yang ada di sana. Sedangkan yang perlakuan kekerasan seksual paling parah diterima oleh S sampai menyebabkan kemaluannya memerah. “Yang lain cuma di pegang-pegang saja, sedangkan S lebih dari itu,” ujarnya.(mg10/dil/jpnn)
CILEGON – Hadi Siswanto (53), pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur S (7), bakal dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 35 tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak