Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi

Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi
Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

Penyidik menyangkakan ZA melanggar Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali.

"Atau denda paling sedikit 1.500 gram dan paling banyak 2.000 gram emas murni. Atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan," tuturnya.

Pihaknya mengingatkan para orang tua mengawasi anak mereka, khusus perempuan, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. Sebab, tindakan kasus asusila pada anak di wilayah hukum Polres Aceh Timur cukup tinggi.(ant/jpnn)

Pria berinisial ZA (49) yang diduga cabuli bocah ditangkap polisi dari Polres Aceh Timur. Ancaman hukumannya berat.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News