Cabuli Bocah SD Berulang Kali, Gery Dihukum 10 Tahun Bui
Rabu, 22 Oktober 2014 – 00:25 WIB

Cabuli Bocah SD Berulang Kali, Gery Dihukum 10 Tahun Bui
Atas putusan itu, Gery mengaku menerima meski tak ada pengurangan hukuman dari tuntutan jaksa yang juga menuntut 10 tahun penjara. (she)
BATAM KOTA - Gery, warga Tiban Princes harus menerima risiko dari perbuatannya karena mencabuli Mawar (13) -- nama samaran --, berulang kali. Pria
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki