Cabuli Bocah, Sekuriti Dituntut 8 Tahun
Selasa, 01 November 2011 – 12:15 WIB
SEKUPANG - Asmadi (50), mantan sekuriti sebuah MTs dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut Umum (JPU) Ratih Andrawina di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (31/10). Ia dianggap telah berbuat cabul terhadap AF (8), siswi kelas 2 SD. Mendengar hal tersebut, terdakwa nampak tercengang dan menghela nafas panjang. Hakim Soebandi menunda sidang hingga minggu depan. Usai persidangan, Ratih engan memberikan komentar masalah persidangan tersebut. "Karena sidang tertutup jadi saya tak bisa bicara," ujar ratih kepada wartawan.
Sidang yang dipimpin oleh Soebandi tersebut tertutup untuk umum. Sebelum persidangan dimulai, pria tua ini nampak tertunduk lesu. Dari balik kaca, Asmadi terlihat hanya tertunduk mendengarkan dengan seksama JPU membacakan surat tuntutan.
Baca Juga:
Dalam surat tuntutanya terdakwa dianggap oleh JPU telah melanggar pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 dan dituntut empat tahun penjara serta denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga:
SEKUPANG - Asmadi (50), mantan sekuriti sebuah MTs dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut Umum (JPU) Ratih Andrawina di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang