Cabuli Bocah, Sekuriti Dituntut 8 Tahun
Selasa, 01 November 2011 – 12:15 WIB
SEKUPANG - Asmadi (50), mantan sekuriti sebuah MTs dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut Umum (JPU) Ratih Andrawina di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (31/10). Ia dianggap telah berbuat cabul terhadap AF (8), siswi kelas 2 SD. Mendengar hal tersebut, terdakwa nampak tercengang dan menghela nafas panjang. Hakim Soebandi menunda sidang hingga minggu depan. Usai persidangan, Ratih engan memberikan komentar masalah persidangan tersebut. "Karena sidang tertutup jadi saya tak bisa bicara," ujar ratih kepada wartawan.
Sidang yang dipimpin oleh Soebandi tersebut tertutup untuk umum. Sebelum persidangan dimulai, pria tua ini nampak tertunduk lesu. Dari balik kaca, Asmadi terlihat hanya tertunduk mendengarkan dengan seksama JPU membacakan surat tuntutan.
Baca Juga:
Dalam surat tuntutanya terdakwa dianggap oleh JPU telah melanggar pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 dan dituntut empat tahun penjara serta denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baca Juga:
SEKUPANG - Asmadi (50), mantan sekuriti sebuah MTs dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut Umum (JPU) Ratih Andrawina di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Begini Kronologi Penculikan Anak di Bekasi
- Polres Metro Jakpus Bongkar Pabrik Narkotika Rumahan di Depok, Lihat Barang Buktinya
- Dua Janda Muda Pengedar Narkoba di Inhu Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya
- Gegara Kursi di Lapak, Pedagang Kopi dan Bakso di Pekanbaru Duel Maut, 1 Orang Tewas
- Tepergok Saat Beraksi, Ninja Sawit di Kuansing Ditangkap Warga, Mobilnya Dibakar
- Penyiram Air Keras Anggota Polres Tangsel Teridentifikasi