Cabuli Bocah Setelah Nonton Bokep

Cabuli Bocah Setelah Nonton Bokep
Cabuli Bocah Setelah Nonton Bokep
Kapolsek Lubuk Besar Iptu Dhani Andika AMd IK, seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP M Setyobudi SIK MSi, membenarkan tindakan pencabulan tersebut.  Dikatakannya, saat ini pelaku dan barang bukti, berupa celana dalam korban sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Besar untuk diproses lebih lanjut.

"Memang benar ada kasus pencabulan di Dusun Magelang Desa Lubuk Pabrik. Oleh Kadus dan Kades pelaku diserahkan ke Mapolsek kita, dan hingga sekarang sudah kita tahan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dikatakannya, atas tindakan pencabulan tersebut, pelaku dikenakan pasal 81 subsider pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara.  "Pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara," ungkapnya.(obh)
Berita Selanjutnya:
Tewas Karena Rebutan Lahan

LUBUK BESAR - Gara-gara terpengaruh film porno yang sering ditonton dari handphone temannya, Kumbang (16), bukan nama sebenarnya, nekat mencabuli


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News