Cabuli Bocah Setelah Nonton Bokep
Kamis, 16 Februari 2012 – 16:32 WIB

Cabuli Bocah Setelah Nonton Bokep
Kapolsek Lubuk Besar Iptu Dhani Andika AMd IK, seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP M Setyobudi SIK MSi, membenarkan tindakan pencabulan tersebut. Dikatakannya, saat ini pelaku dan barang bukti, berupa celana dalam korban sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Besar untuk diproses lebih lanjut.
"Memang benar ada kasus pencabulan di Dusun Magelang Desa Lubuk Pabrik. Oleh Kadus dan Kades pelaku diserahkan ke Mapolsek kita, dan hingga sekarang sudah kita tahan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dikatakannya, atas tindakan pencabulan tersebut, pelaku dikenakan pasal 81 subsider pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara. "Pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun penjara," ungkapnya.(obh)
LUBUK BESAR - Gara-gara terpengaruh film porno yang sering ditonton dari handphone temannya, Kumbang (16), bukan nama sebenarnya, nekat mencabuli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir