Cabuli Empat Korban, Pelaku Divonis 8 Bulan

jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap seorang anak pelaku pencabulan yaitu Budi (nama samaran).
Budi divonis delapan bulan. Dia wajib mengikuti pendidikan formal dan pelatihan di Kampung Anak Negeri milik Dinsos Pemkot Surabaya.
Hakim tunggal Anne Rusiana dalam amar putusannya menyatakan, Budi terbukti telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap empat korban.
Perbuatan terdakwa dianggap telah merusak masa depan anak.
Namun, hakim juga mempunyai pertimbangan yang meringankan terdakwa. Yakni, Budi belum pernah dihukum dan mau membantu pengobatan keempat korban.
''Kamu tidak ditahan di lapas, tapi harus ikut pendidikan dan pelatihan,'' tegas Anne.
Vonis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christiana menuntut Budi mengikuti pendidikan formal dan pelatihan selama satu tahun. Mendengar vonis tersebut, Siska masih pikir-pikir.
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap seorang anak pelaku pencabulan yaitu Budi (nama samaran).
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak