Cabuli Empat Korban, Pelaku Divonis 8 Bulan

jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap seorang anak pelaku pencabulan yaitu Budi (nama samaran).
Budi divonis delapan bulan. Dia wajib mengikuti pendidikan formal dan pelatihan di Kampung Anak Negeri milik Dinsos Pemkot Surabaya.
Hakim tunggal Anne Rusiana dalam amar putusannya menyatakan, Budi terbukti telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap empat korban.
Perbuatan terdakwa dianggap telah merusak masa depan anak.
Namun, hakim juga mempunyai pertimbangan yang meringankan terdakwa. Yakni, Budi belum pernah dihukum dan mau membantu pengobatan keempat korban.
''Kamu tidak ditahan di lapas, tapi harus ikut pendidikan dan pelatihan,'' tegas Anne.
Vonis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Siska Christiana menuntut Budi mengikuti pendidikan formal dan pelatihan selama satu tahun. Mendengar vonis tersebut, Siska masih pikir-pikir.
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap seorang anak pelaku pencabulan yaitu Budi (nama samaran).
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat
- Cabuli Bocah, Pria di Aceh Timur Ini Ditangkap Polisi
- Cara Mbah Dukun Mengobati Pasiennya, Datang Malam Hari, Memeluk, dan Seterusnya
- Sontoloyo, Kakek di Kabupaten Serang Cabuli Gadis Disabilitas
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten