Cabuli Empat Korban, Pelaku Divonis 8 Bulan
Jumat, 13 Januari 2017 – 19:35 WIB
Kuasa hukum terdakwa, Arif Budi Prastijo, berpendapat bahwa vonis hakim itu merupakan putusan yang terbaik.
Sebab, kliennya masih anak-anak. Perbuatan kliennya hanya meniru dari apa yang biasa dilihat.
''Anak ini kan hanya meniru, tidak punya hasrat seperti orang dewasa,'' jelasnya.
Di sisi lain, vonis tersebut membuat ibu korban yang mengikuti sidang langsung menangis. Menurut mereka, perbuatan Budi sudah mengakibatkan anaknya trauma. (aji/c14/fal/jpnn)
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap seorang anak pelaku pencabulan yaitu Budi (nama samaran).
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun