Cabuli Gadis Tetangga, Kakek Terancam 15 Tahun
Rabu, 09 Januari 2013 – 11:06 WIB
SAMBAS - BS, warga Desa Sungai Rusa Kecamatan Selakau mencabuli anak tetangganya sendiri. Pria berusia 60 tahun ini tega mencabuli Bunga, bukan nama sebenarnya yang mengalami keterbelakangan mental. Atas perbuatanya, tersangka diancam Pasal 81 dan 82 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun, serta pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mantan Kaur Pembangunan di desa Sungai Rusa ini mendekam dibui.
Baca Juga:
"Saat ini tersangka BS sudah kita tahan, dan akan diusut tuntas, saksi dan warga serta korban sudah kita periksa," ungkap Kapolres Sambas AKBP Pahala HM Panjaitan melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Dudung Setiawan didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Syamsuri kepada koran ini kemarin.
Baca Juga:
SAMBAS - BS, warga Desa Sungai Rusa Kecamatan Selakau mencabuli anak tetangganya sendiri. Pria berusia 60 tahun ini tega mencabuli Bunga, bukan nama
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat
- Aipda Robig Didampingi 7 Kuasa Hukum, Ada Kata Kasihan Keluarga Korban dan Pelaku