Cabuli Gadis Tetangga, Kakek Terancam 15 Tahun

Cabuli Gadis Tetangga, Kakek Terancam 15 Tahun
Cabuli Gadis Tetangga, Kakek Terancam 15 Tahun
SAMBAS - BS, warga Desa Sungai Rusa Kecamatan Selakau mencabuli anak tetangganya sendiri. Pria berusia 60 tahun ini tega mencabuli Bunga, bukan nama sebenarnya yang mengalami keterbelakangan mental.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mantan Kaur Pembangunan di desa Sungai Rusa ini mendekam dibui.

"Saat ini tersangka BS sudah kita tahan, dan akan diusut tuntas, saksi dan warga serta korban sudah kita periksa," ungkap Kapolres Sambas AKBP Pahala HM Panjaitan melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Dudung Setiawan didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Syamsuri kepada koran ini kemarin.

Atas perbuatanya, tersangka diancam Pasal 81 dan 82 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun, serta pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman tujuh tahun.

SAMBAS - BS, warga Desa Sungai Rusa Kecamatan Selakau mencabuli anak tetangganya sendiri. Pria berusia 60 tahun ini tega mencabuli Bunga, bukan nama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News