Cabuli Istri Teman, Tewas Ditembak

Cabuli Istri Teman, Tewas Ditembak
Cabuli Istri Teman, Tewas Ditembak
Selain itu, lanjut Suryadi, pelaku S juga bisa dikenakan UU Darurat No 12/1951, karena memiliki senjata api tanpa ijin. Suryadi mengimbau, kepada seluruh warga yang masih memiliki senjata api, untuk segera menyerahkannya ke polsek setempat. “ Kami beri jaminan tidak akan ditangkap, kalau menyerahkan sendiri senpi rakitan miliknya. Tapi jika petugas masih menemukanya di rumah warga, akan dikenakan UU darurat,” tegasnya.

Sementara dalam kasus antara pelaku S dan korban Bidin, informasinya keduanya sudah saling kenal cukup lama. Tapi yang terjadi, korban Bidin nekat masuk ke dalam rumah pelaku dengan cara mencongkel pintu. Diam-diam, korban Bidin masuk ke dalam kamar dan memegangi bagian sensitif ND. ND terkejut dan menjerit, membuat suaminya terbangun. 

Pelaku S tidak terima istrinya dicabuli, membuatnya emosi hingga terlibat baku hantam dengan korban Bidin. Selanjutnya, pelaku S masuk ke dalam kamar mengambil senpi rakitannya. Melihat pelaku S membawa senpi, korban Bidin coba lari menyelamatkan diri. Tapi pelaku S terus mengejarnya, lalu dari jarak dekat menembakkannya ke bagian belakang kepala korban Bidin. Dor, korban roboh dan langsung tewas. Sementara pelaku kabur ke dalam hutan.(32)

BANYUASIN – Ulah iseng Abidin alias Bidin (30), warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, harus dibayarnya mahal.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News