Cabuli Keponakan Sendiri, Oknum Guru SMPN Divonis 7 Tahun Penjara
Sabtu, 30 Maret 2019 – 03:37 WIB

Kasim Ginting, oknum guru cabul sesaat menjalani sidang vonis, Kamis (28/3). Foto: agusman/sumut pos
Istri terdakwa merupakan adik kandung dari Nuratma. Korban menjadi anak angkat terdakwa dan di sekolahkan selama berada di Medan.
Lebih lanjut kata Chandra, terdakwa telah berulang kali menyabuli korban antara Agustus hingga November 2017. Hingga akhirnya kasus tersebut terungkap, setelah korban mengadukan kepada Ibu kandungnya, tidak yang tahan lagi dengan kelakuan terdakwa. (man/ala)
Kasim Ginting, 59, terdakwa kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri divonis tujuh tahun penjara di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/3) sore.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Dewi Juliani Minta AKBP Fajar yang Terlibat Kasus Narkoba dan Pencabulan Diproses Pidana
- Polisi Usut Dugaan Pegawai Pengadilan Cabuli Mahasiswi Magang di Sukabumi
- Guru Ngaji Ajak Murid Perempuan ke Hotel Berduaan, Ujungnya Begini
- Oknum Guru SMP Cabuli 3 Murid Sekaligus, Sontoloyo
- Oknum ASN di Bukittinggi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Modusnya Begini