Cabuli Murid, Mantan Kepsek Dituntut 3 Tahun Penjara
Kamis, 13 September 2012 – 03:44 WIB

Cabuli Murid, Mantan Kepsek Dituntut 3 Tahun Penjara
TERNATE – Mantan Kepala Sekola (Kepsek) Sekola Dasar (SD) Tafaga Kecamatan Moti Kota Ternate, Fadlin Muthalib yang diduga melakukan pencabulan terhadap 5 orang siswinya, dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Safri Abdul Muin, berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa didalam persidangan sebelumnya, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan.Terdakwa diduga telah melanggar pasal 82 undang undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
Sebelum tuntutan tersebut dibacakan, terlebih dahulu JPU membacakan hal hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana.
Setelah mendengar tuntutan yang jelah dibacakan oleh JPU, sidang yang diketuai oleh Martha Maitimun itu ditutup dan dilanjutkan Rabu (19/9) pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. (mg-9/one)
TERNATE – Mantan Kepala Sekola (Kepsek) Sekola Dasar (SD) Tafaga Kecamatan Moti Kota Ternate, Fadlin Muthalib yang diduga melakukan pencabulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Polisi Selidiki Kasus Penembakan di Ogan Ilir
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Terungkap Motif Anggota Ormas Brigez Keroyok Tukang Parkir Minimarket, Oalah