Cabuli Murid, Mantan Kepsek Dituntut 3 Tahun Penjara
Kamis, 13 September 2012 – 03:44 WIB
TERNATE – Mantan Kepala Sekola (Kepsek) Sekola Dasar (SD) Tafaga Kecamatan Moti Kota Ternate, Fadlin Muthalib yang diduga melakukan pencabulan terhadap 5 orang siswinya, dituntut 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 60 juta.
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Safri Abdul Muin, berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa didalam persidangan sebelumnya, terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan.Terdakwa diduga telah melanggar pasal 82 undang undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
Sebelum tuntutan tersebut dibacakan, terlebih dahulu JPU membacakan hal hal yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana.
Setelah mendengar tuntutan yang jelah dibacakan oleh JPU, sidang yang diketuai oleh Martha Maitimun itu ditutup dan dilanjutkan Rabu (19/9) pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. (mg-9/one)
TERNATE – Mantan Kepala Sekola (Kepsek) Sekola Dasar (SD) Tafaga Kecamatan Moti Kota Ternate, Fadlin Muthalib yang diduga melakukan pencabulan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak