Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
Kamis, 24 April 2025 – 12:33 WIB

Ilustrasi korban pencabulan. Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo
"Di mana pada saat itu, korban berlatih karate, tiba-tiba IL memeluk dan mencium korban dari belakang. Perbuatan tersebut berulang dilakukan saat pelaku mengantar korban ke rumahnya," ungkap Irwan.
Penyidik telah menyita pakaian korban. Pelaku juga nyaris dihakimi warga atas pelecehan seksual itu.
Penyidik Polres Aceh Timur menjerat IL dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk maksimal 90 kali atau denda 900 gram emas murni dam atau 90 bulan penjara.
"Kami juga mengimbau orang tua lebih ketat mengawasi anak-anak, terutama remaja putri, baik dalam pergaulan maupun kegiatan lainnya seperti penggunaan gawai," kata Irwan Kurniadi.(ant/jpnn)
Pelatih karate yang cabuli murid remaja putri di Aceh Timur terancam dihukum cambuk 90 kali atau denda 900 gram emas. Begini kejadiannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Lewat Tabungan Emas Pegadaian, Berinvestasi Emas Kian Mudah, Cepat dan Aman
- Deposito Emas Pegadaian Tembus 1 Ton, Dirut Pegadaian Bilang Begini
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum
- Inul Daratista Mengaku Sering Dikasih Emas dari Titiek Puspa, Alhamdulillah