Cabuli Muridnya Berkali-kali, Oknum Guru Mengaji Ini Diduga Maniak Begituan
jpnn.com, BEKASI - Polisi mengungkap kondisi kejiwaan guru mengaji berinisial UBA (39) yang mencabuli muridnya, SO (15), di Masjid Al Hadid, Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kanit Reskrim Polsek Setu Iptu Kukuh Setio Utomo mengatakan kondisi kejiwaan pelaku normal.
Kepada polisi, pelaku mengaku pernah menikah sebanyak dua kali dan kini sudah tidak berkeluarga.
"Sejauh ini kalau kejiwaan secara psikis, sih, normal-normal saja. Dia pernah berkeluarga dua kali. Saya lihat sih orangnya kaya jenis-jenis apa namanya, maniak (s*ks) yang berangasan juga," kata Kukuh saat dikonfirmasi, Senin (17/5).
Menurut Kukuh, pelaku sudah berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama.
"Sudah berkali-kali, itu kelima. Rentang sebulan sekali. Dieksekusinya di masjid. Kan ada ruangan marbut itu. Empat kali di situ, sekali di kebun," ujar Kukuh.
Saat ini oknum guru mengaji cabul itu sudah diamankan di Mapolsek Setu.
Pelaku dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Polisi mengungkap kondisi kejiwaan guru mengaji berinisial UBA (39) yang mencabuli muridnya, SO (15) di Masjid Al Hadid, Setu, Kabupaten Bekasi.
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi