Cabuli Pacar di Gubuk, Mahasiswa Ditangkap
jpnn.com - SIDIMPUAN – RSH (22), warga Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Utara Kota Psp, harus rela mendekam di ruangan tahanan sementara Polres Kota Psp.
Pasalnya, pria yang mengaku sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Psp ini, telah mencabuli perempuan di bawah umur, sebut saja Bunga (15).
Kasat Reskrim Polres Kota Psp AKP DB Diriono Sihotang, kepada Metro Tabagsel (Grup JPNN),mengatakan, pada Rabu (7/10) lalu pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial RSH (22) dari kediamannya.
Cerita Kasat, kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan hal tersebut ke unit PPA Polres Kota Psp pada akhir September lalu.
Dari keterangan korban dan pelapor, jelas Kasat, diketahui korban sudah dicabuli oleh pelaku sebanyak satu kali di sebuah gubuk di daerah Tor Simarsayang, pada Minggu (17/8) lalu yang bertepatan pada peringatan Hari Kemerdekaan RI.
Saat itu, terang Perwira pertama ini, korban dipaksa dengan bermacam bujuk rayu oleh pelaku yang tidak lain adalah pacarnya sendiri, sehingga korban akhirnya lemah dan nurut saja sewaktu dicabuli.
“Meskipun pelaku tidak mengaku, namun bukti-bukti hasil visum dan petunjuk lainnya sudah dapat memberatkan dan menunjuk kepada pelaku sendiri yang tidak lain adalah pacarnya,” tukas Kasat.
Mantan Kasat Narkoba Polres Dairi ini menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dia tidak mengakui melakukan pencabulan, berkilah sebatas memeluk dan mencium.
SIDIMPUAN – RSH (22), warga Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Utara Kota Psp, harus rela mendekam di ruangan tahanan sementara Polres Kota Psp.
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas