Cabuli Pacar di Gubuk, Mahasiswa Ditangkap

“Nah, secara tidak langsung meskipun dia (pelaku,red) berkilah tidak ada sampai menggauli korban. Namun pengakuannya ada mencium dan memeluknya, dan itu sudah cukup untuk menjeratnya,” ujarnya.
“Pelaku sudah kita tahan, dan akan kita jerat dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun, dikarenakan korban masih di bawah umur,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku saat ditemui di ruangan tahanan sementara Polres Kota Psp mengaku baru mengenal korban sekitar seminggu sebelum terjadinya perbuatan tersebut.
“Iya bang, tapi baru seminggu saya kenal. Itupun enggak ada sampai saya cabuli, hanya peluk dan cium saja,” kilahnya.
“Iya Bang, mahasiswa saya Bang,” akunya lagi saat ditanya mengenai status. (yza)
SIDIMPUAN – RSH (22), warga Kecamatan Padangsidimpuan (Psp) Utara Kota Psp, harus rela mendekam di ruangan tahanan sementara Polres Kota Psp.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir