Cabuli Pacar, Dihukum 3,5 Tahun
Kamis, 05 April 2012 – 11:18 WIB
BATAM KOTA - Yogi, 16, tertegun hampir lima menit. Ia melongo mendengar vonis 3 tahun 6 bulan yang diputuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/4), karena ia terbukti mencabuli pacarnya, Sukawati.
Hakim Ranto Indra Karta, bahkan harus berkali-kali bertanya ke Yogi. "Bagaimana? Apakah saudara terdakwa menerima?. Itu sudah hukuman paling rendah terhadap pelaku pencabulan. Bagaimana?" tanya Ranto.
Baca Juga:
Yogi masih tetap diam. Ranto pun kembali bertanya. "Kalau mau banding silahkan, saya juga tak bisa memastikan hukumanmu lebih ringan. Bisa jadi hukumanya bertambah tinggi, karena ini kasus pencabulan. Ya sudah, kamu saya kasih waktu satu minggu untuk pikir-pikir," terang Ranto kepada terdakwa.
Terdakwa putus sekolah ini, tak kunjung bicara hingga hakim mengetuk palu, menandakan sidang berakhir. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ratih menuntut terdakwa dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 1 bulan kurungan.
BATAM KOTA - Yogi, 16, tertegun hampir lima menit. Ia melongo mendengar vonis 3 tahun 6 bulan yang diputuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam,
BERITA TERKAIT
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas