Cabuli Pacar, Dihukum 3,5 Tahun

Cabuli Pacar, Dihukum 3,5 Tahun
Cabuli Pacar, Dihukum 3,5 Tahun
BATAM KOTA - Yogi, 16, tertegun hampir lima menit. Ia melongo mendengar vonis 3 tahun 6 bulan yang diputuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (4/4), karena ia terbukti mencabuli pacarnya, Sukawati.

Hakim Ranto Indra Karta, bahkan harus berkali-kali bertanya ke Yogi. "Bagaimana? Apakah saudara terdakwa menerima?. Itu sudah hukuman paling rendah terhadap pelaku pencabulan. Bagaimana?" tanya Ranto.

Yogi masih tetap diam. Ranto pun kembali bertanya. "Kalau mau banding silahkan, saya juga tak bisa memastikan hukumanmu lebih ringan. Bisa jadi hukumanya bertambah tinggi, karena ini kasus pencabulan. Ya sudah, kamu saya kasih waktu satu minggu untuk pikir-pikir," terang Ranto kepada terdakwa.

Terdakwa putus sekolah ini, tak kunjung bicara hingga hakim mengetuk palu, menandakan sidang berakhir. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ratih menuntut terdakwa dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 1 bulan kurungan.

BATAM KOTA - Yogi, 16, tertegun hampir lima menit. Ia melongo mendengar vonis 3 tahun 6 bulan yang diputuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News