Cabuli Pacar, Gunawan Divonis 4 Tahun

Cabuli Pacar, Gunawan Divonis 4 Tahun
Cabuli Pacar, Gunawan Divonis 4 Tahun
BATAM KOTA - Gunawan harus mendekam selama empat tahun penjara karena mencabuli pacarnya, Rn yang baru berusia 17 tahun. Perbuatan pria berusia 21 tahun ini terjadi di rumahnya di Perumahan Puri Batam Kota pada 23 Maret lalu.

Kasus itu berawal ketika Gunawan menjemput Rn ke rumah untuk diajak jalan-jalan. Namun di pertengahan perjalanan, Gunawan mengajak Rn untuk kerumahnya. Saat sampai, ternyata rumah dalam keadaaan kosong. Gunawan dan Rn akhirnya memutuskan untuk menonton. Di saat itulah, Gunawan mulai melancarkan aksinya untuk menjamah tubuh Rn. Tak hanya itu, Gunawan juga mengajak Rn untuk bersetubuh. Awalnya niat Gunawan ditolak oleh Rn.

Tapi penolakan itu tak menyurutkan niat Gunawan untuk mencabuli Rn. Pria berbadan kurus ini terus meyakinkan Rn kalau ia akan bertangungjawab dan sangat sayang kepada Rn. Bujuk rayu itu membuat Rn terdiam dan membiarkan Gunawan mencabulinya.

Sepulang dari rumahnya Gunawan, Rn langsung memberitahu kedua orang tuanya kalau ia baru saja dicabuli pacarnya. Atas perbuatan Gunawan, majelis hakim meyakini terdakwa bersalah melanggar pasal 81 undang-undang perlindungan anak tentang mengajak anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.

BATAM KOTA - Gunawan harus mendekam selama empat tahun penjara karena mencabuli pacarnya, Rn yang baru berusia 17 tahun. Perbuatan pria berusia 21

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News