Cabuli Pacar, Gunawan Divonis 4 Tahun
Selasa, 24 Juli 2012 – 10:50 WIB
BATAM KOTA - Gunawan harus mendekam selama empat tahun penjara karena mencabuli pacarnya, Rn yang baru berusia 17 tahun. Perbuatan pria berusia 21 tahun ini terjadi di rumahnya di Perumahan Puri Batam Kota pada 23 Maret lalu.
Kasus itu berawal ketika Gunawan menjemput Rn ke rumah untuk diajak jalan-jalan. Namun di pertengahan perjalanan, Gunawan mengajak Rn untuk kerumahnya. Saat sampai, ternyata rumah dalam keadaaan kosong. Gunawan dan Rn akhirnya memutuskan untuk menonton. Di saat itulah, Gunawan mulai melancarkan aksinya untuk menjamah tubuh Rn. Tak hanya itu, Gunawan juga mengajak Rn untuk bersetubuh. Awalnya niat Gunawan ditolak oleh Rn.
Baca Juga:
Tapi penolakan itu tak menyurutkan niat Gunawan untuk mencabuli Rn. Pria berbadan kurus ini terus meyakinkan Rn kalau ia akan bertangungjawab dan sangat sayang kepada Rn. Bujuk rayu itu membuat Rn terdiam dan membiarkan Gunawan mencabulinya.
Sepulang dari rumahnya Gunawan, Rn langsung memberitahu kedua orang tuanya kalau ia baru saja dicabuli pacarnya. Atas perbuatan Gunawan, majelis hakim meyakini terdakwa bersalah melanggar pasal 81 undang-undang perlindungan anak tentang mengajak anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.
BATAM KOTA - Gunawan harus mendekam selama empat tahun penjara karena mencabuli pacarnya, Rn yang baru berusia 17 tahun. Perbuatan pria berusia 21
BERITA TERKAIT
- Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Pembobol Rumah Polisi Dihadiahi Timah Panas
- Polda Sulteng Bongkar Kuburan Jenazah Tahanan Polresta Palu untuk Autopsi
- Sempat Hilang Sepekan, Pemuda di Cisolok Sukabumi Dibunuh
- Warga Beber Kepribadian Dalang Pabrik Narkoba di Rumah Mewah Banten
- Satu Keluarga Kompak Bisnis Narkoba, Bikin Pabrik Rumahan di Serang, Asetnya Senilai Rp 10 Miliar
- Bea Cukai Langsa Hentikan Pengiriman Satu Juta Batang Rokok Ilegal