Cabuli Pacar, Gunawan Divonis 4 Tahun
Selasa, 24 Juli 2012 – 10:50 WIB

Cabuli Pacar, Gunawan Divonis 4 Tahun
"Mengadili terdakwa Gunawan dihukum selama empat tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Membayar denda Rp60 juta subsider dua bulan kurungan," ujar hakim Sorta Ria Neva didampingi hakim Thomas Tarigan dalam persidangan yang digelar di PN Batam, Senin (23/7).
Baca Juga:
Putusan itu langsung diterima oleh terdakwa. Sedangkan jaksa penuntut Ratih pikir-pikir. Pasalnya beberapa waktu yang lalu, jaksa Ratih menuntut terdakwa agar dihukum selama enam tahun penjara dan denda Rp60 juta.(she)
BATAM KOTA - Gunawan harus mendekam selama empat tahun penjara karena mencabuli pacarnya, Rn yang baru berusia 17 tahun. Perbuatan pria berusia 21
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri
- Hilang Sebulan, 2 Bocah di Bengkulu Ternyata Dibunuh, Pelakunya Tak Disangka
- Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan 2 Bocah di Bengkulu
- Polda Jabar Perpanjang Penahanan Dokter Cabul Priguna