Cabuli Pacar, Gunawan Divonis 4 Tahun
Selasa, 24 Juli 2012 – 10:50 WIB
"Mengadili terdakwa Gunawan dihukum selama empat tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Membayar denda Rp60 juta subsider dua bulan kurungan," ujar hakim Sorta Ria Neva didampingi hakim Thomas Tarigan dalam persidangan yang digelar di PN Batam, Senin (23/7).
Baca Juga:
Putusan itu langsung diterima oleh terdakwa. Sedangkan jaksa penuntut Ratih pikir-pikir. Pasalnya beberapa waktu yang lalu, jaksa Ratih menuntut terdakwa agar dihukum selama enam tahun penjara dan denda Rp60 juta.(she)
BATAM KOTA - Gunawan harus mendekam selama empat tahun penjara karena mencabuli pacarnya, Rn yang baru berusia 17 tahun. Perbuatan pria berusia 21
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Istri Kerja di Luar Kota, Suami Jual Bayi Rp 15 Juta
- Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Pembobol Rumah Polisi Dihadiahi Timah Panas
- Polda Sulteng Bongkar Kuburan Jenazah Tahanan Polresta Palu untuk Autopsi
- Sempat Hilang Sepekan, Pemuda di Cisolok Sukabumi Dibunuh
- Warga Beber Kepribadian Dalang Pabrik Narkoba di Rumah Mewah Banten
- Satu Keluarga Kompak Bisnis Narkoba, Bikin Pabrik Rumahan di Serang, Asetnya Senilai Rp 10 Miliar