Cabuli Pacar, Gunawan Divonis 4 Tahun

Cabuli Pacar, Gunawan Divonis 4 Tahun
Cabuli Pacar, Gunawan Divonis 4 Tahun
"Mengadili terdakwa Gunawan dihukum selama empat tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Membayar denda Rp60 juta subsider dua bulan kurungan," ujar hakim Sorta Ria Neva didampingi hakim Thomas Tarigan dalam persidangan yang digelar di PN Batam, Senin (23/7).

Putusan itu langsung diterima oleh terdakwa. Sedangkan jaksa penuntut Ratih pikir-pikir. Pasalnya beberapa waktu yang lalu, jaksa Ratih menuntut terdakwa agar dihukum selama enam tahun penjara dan denda Rp60 juta.(she)

BATAM KOTA - Gunawan harus mendekam selama empat tahun penjara karena mencabuli pacarnya, Rn yang baru berusia 17 tahun. Perbuatan pria berusia 21


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News