Cabuli Pacar, Gunawan Divonis 4 Tahun
Selasa, 24 Juli 2012 – 10:50 WIB
"Mengadili terdakwa Gunawan dihukum selama empat tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Membayar denda Rp60 juta subsider dua bulan kurungan," ujar hakim Sorta Ria Neva didampingi hakim Thomas Tarigan dalam persidangan yang digelar di PN Batam, Senin (23/7).
Baca Juga:
Putusan itu langsung diterima oleh terdakwa. Sedangkan jaksa penuntut Ratih pikir-pikir. Pasalnya beberapa waktu yang lalu, jaksa Ratih menuntut terdakwa agar dihukum selama enam tahun penjara dan denda Rp60 juta.(she)
BATAM KOTA - Gunawan harus mendekam selama empat tahun penjara karena mencabuli pacarnya, Rn yang baru berusia 17 tahun. Perbuatan pria berusia 21
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasutri Pembunuhan Anak Kandung di Bekasi Ditetapkan Tersangka
- Hendri Berani Bergulat dengan Polisi
- Kader Partai Ummat Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat Banget
- Warga Semarang Tewas Diduga Dipukuli Oknum Polisi Jogja
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional