Cabuli Pacar, Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak
Selasa, 05 Februari 2013 – 03:18 WIB
FAKFAK - Seorang oknum Sopir angkot dengan inisial SNS (22) harus berurusan dengan aparat penegak hukum yang bakal menyeretnya ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Fakfak, Papua Barat. Kasus yang menyeretnya bukan terkait dengan pelanggaran Lalu Lintas, tetapi telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 81 Undang–Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak di bawah umur.
SNS diduga telah melakukan persetubuhan dengan pacarnya “Bunga” (bukan nama sebenarnya red) yang masih berusia 12 tahun siswi salah satu SLTP di Fakfak.
Baca Juga:
Kasus percabulan yang menjerat tersangka SNS berawal ketika kedua insan berlainan jenis ini menjalin hubungan pacaran. Hubungan pacaran layaknya muda mudi ini baru berjalan 4 bulan ketika tersangka mulai menyatakan cintanya ketika korban naik angkot yang dikendarainya.
Hubungan cinta kedua insan berlainan jenis ini, mulai berjalan hingga bulan ke 4 rayuan tersangka untuk meniduri korban akhirnya berhasil. Kasus mencabuli anak dibawah umur ini, membuat aparat penegak hukum menjerat tersangka dengan pasal 81 Undang – Undang nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dibawah umur.
FAKFAK - Seorang oknum Sopir angkot dengan inisial SNS (22) harus berurusan dengan aparat penegak hukum yang bakal menyeretnya ke kursi pesakitan
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri