Cabuli Pacar, Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak
Selasa, 05 Februari 2013 – 03:18 WIB

Cabuli Pacar, Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak
Kasus percabulan yang melibatkan tersangka NSN Senin (4/2), dilimpahkan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Fakfak ke Kejaksaan Negeri Fakfak. Setelah tersangka menjalani proses kelengkapan administrasi, akhirnya diseret ke rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Fakfak sambil menunggu proses persidangan.
Baca Juga:
Kasi Pidsus Kejari Fakfak, Rohmadi, SH, kepada Radar Sorong (JPNN Group) mengatakan, kasus percabulan yang sudah diterima Kejaksaan Negeri Fakfak dalam tahap dua akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Fakfak agar kasus ini dapat segera disidangkan. (ric)
FAKFAK - Seorang oknum Sopir angkot dengan inisial SNS (22) harus berurusan dengan aparat penegak hukum yang bakal menyeretnya ke kursi pesakitan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti