Cabuli Pacar, Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak
Selasa, 05 Februari 2013 – 03:18 WIB
Kasus percabulan yang melibatkan tersangka NSN Senin (4/2), dilimpahkan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Fakfak ke Kejaksaan Negeri Fakfak. Setelah tersangka menjalani proses kelengkapan administrasi, akhirnya diseret ke rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Fakfak sambil menunggu proses persidangan.
Baca Juga:
Kasi Pidsus Kejari Fakfak, Rohmadi, SH, kepada Radar Sorong (JPNN Group) mengatakan, kasus percabulan yang sudah diterima Kejaksaan Negeri Fakfak dalam tahap dua akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Fakfak agar kasus ini dapat segera disidangkan. (ric)
FAKFAK - Seorang oknum Sopir angkot dengan inisial SNS (22) harus berurusan dengan aparat penegak hukum yang bakal menyeretnya ke kursi pesakitan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Rekonstruksi Penembakan Bos Rental Mobil oleh Oknum TNI AL, Rizky Ungkap Hal Ini
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri