Cabuli Pacar, Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak

Cabuli Pacar, Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak
Cabuli Pacar, Tersangka Dijerat UU Perlindungan Anak
Kasus percabulan yang melibatkan tersangka NSN Senin (4/2), dilimpahkan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Fakfak ke Kejaksaan Negeri Fakfak. Setelah tersangka menjalani proses kelengkapan administrasi, akhirnya diseret ke rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas  II B Fakfak  sambil menunggu proses persidangan.

Kasi Pidsus Kejari Fakfak, Rohmadi, SH, kepada Radar Sorong (JPNN Group) mengatakan, kasus percabulan yang sudah diterima Kejaksaan Negeri Fakfak dalam tahap dua akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Fakfak agar kasus ini dapat segera disidangkan. (ric)

FAKFAK - Seorang oknum Sopir angkot dengan inisial SNS (22) harus berurusan dengan aparat penegak hukum yang bakal menyeretnya ke kursi pesakitan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News