Cabuli Pacar Tiga Kali, Pemuda Ini Dihukum 8 Tahun Penjara

Cabuli Pacar Tiga Kali, Pemuda Ini Dihukum 8 Tahun Penjara
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Ia melanjutkan, Saat itu (25/3) teman yang menghuni kosan sedang pergi, sehingga korban, terdakwa, dan kedua temannya tidur di dalam kamar kosan itu. Di saat itu, aksi bejatnya dimulai dengan memeluk dan mencium, hingga meraba tubuh korban. Namun, ketika terdakwa mengajak korban bersetubuh, ditolak. 

“Saat tengah malam, terdakwa melihat korban yang telah tertidur pulas, sehingga melancarkan aksinya menyetubuhi kekasihnya itu. Hal itu terus berlanjut hingga tiga kali di kosan teman terdakwa dalam waktu yang berbeda. Perbuatan itu diketahui bibi korban yang mengintrogasi AS,” ujarnya. 

Bibi korban marah dan menelpon terdakwa agar mengantarkan korban pulang. Namun, terdakwa berbohong dengan alasan tidak ada motor, sehingga korban dijemput saksi Anggi dirumahnya. 

Sesampainya di rumah, korban ditanyai bibinya, hingga akhirnya korban mengaku telah disetubuhi terdakwa. Atas hal itu, keluarga korban melaporkannya ke pihak berwajib. (cw13/ray/jpnn)


LAMPUNG – Iwan Susanto, 18, terdakwa pencabulan tertunduk lesu saat mendengarkan majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tanjung,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News