Cabuli Pelajar, Remaja Dijerat Pasal Berlapis
Senin, 20 Mei 2013 – 06:33 WIB
"Hasil penyidikan terhadap Agus, korban dengan tersangka sudah setahun berpacaran. Dan, hubungan pacaran keduanya sudah sangat jauh, yakni melakukan hubungan layaknya suami istri berkali-kali. Dalam pengakuan tersangka Agus sudah lima kali dilakukan sejak Februari 2013 sampai dengan Jumat dini hari lalu. Atas perbuatannya itu kita menjerat dengan pasal berlapis," katanya.
Yakni, pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 287 KUH-Pidana tentang persetubuhan terhadap wanita yang bukan istrinya juncto pasal 332 KUH-Pidana tentang membawa anak perempuan yang belum dewasa. Tersangka Agus terancam pidana penjara di atas lima tahun jika terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan pasal-pasal tersebut. (san)
KARIMUN - Seorang remaja, Agus, 19, harus berurusan ke pihak berwajib. Ia dilaporkan telah melakukan pencabulan berkali-kali terhadap Bunga, 16,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak