Cabuli Pelajar, Remaja Dijerat Pasal Berlapis

Cabuli Pelajar, Remaja Dijerat Pasal Berlapis
Cabuli Pelajar, Remaja Dijerat Pasal Berlapis
"Hasil penyidikan terhadap Agus, korban dengan tersangka sudah setahun berpacaran. Dan, hubungan pacaran keduanya sudah sangat jauh, yakni melakukan hubungan layaknya suami istri berkali-kali. Dalam pengakuan tersangka Agus sudah lima kali dilakukan sejak Februari 2013 sampai dengan Jumat dini hari lalu. Atas perbuatannya itu kita menjerat dengan pasal berlapis," katanya.

Yakni, pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 287 KUH-Pidana tentang persetubuhan terhadap wanita yang bukan istrinya juncto pasal 332 KUH-Pidana tentang membawa anak perempuan yang belum dewasa. Tersangka Agus terancam pidana penjara di atas lima tahun jika terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dengan pasal-pasal tersebut. (san)

KARIMUN - Seorang remaja, Agus, 19, harus berurusan ke pihak berwajib. Ia dilaporkan telah melakukan pencabulan berkali-kali terhadap Bunga, 16,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News