Cabuli Ponakan, Dituntut 6 Tahun Penjara

Cabuli Ponakan, Dituntut 6 Tahun Penjara
Kantor Pengadilan Negeri Ternate. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Terdakwa Hi Abas Muhammad Potang yang diduga mencabuli ponakannya sendiri bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan pembacaan tuntutan, Kamis (18/2).

Selain dituntut 6 tahun penjara, warga Kelurahan Soa Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara itu juga tuntut membayar denda senilai Rp 100 juta subsideir 6 bulan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, JPU Merdiana menegaskan terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap ponakannya yang masih duduk di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Ternate.

“Sebagai orang tua, perbuatan terdakwa ini tentu menunjukkan contoh yang tidak baik terhadap masyarakat,” ujarnya seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN).

Perbutan terdakwa tersebut diancam dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 82 ayat (1) KUHP.

Usai sidang Ketua Majelis Slamet Budiono langsung memberikan kesempatan kepada terdakwa agar menggunakan haknya untuk mengajukan pembelaan secara lisan maupun tulisan.

“Yang mulia mohon ringankan hukum saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini lagi,” singkat terdakwa.

Sidang selanjutnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (24/2) pekan depan dengan agenda putusan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News