Cabuli Ponakan, Dituntut 6 Tahun Penjara
jpnn.com - TERNATE – Terdakwa Hi Abas Muhammad Potang yang diduga mencabuli ponakannya sendiri bernama Bunga (bukan nama sebenarnya) dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan pembacaan tuntutan, Kamis (18/2).
Selain dituntut 6 tahun penjara, warga Kelurahan Soa Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate Provinsi Maluku Utara itu juga tuntut membayar denda senilai Rp 100 juta subsideir 6 bulan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, JPU Merdiana menegaskan terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap ponakannya yang masih duduk di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Ternate.
“Sebagai orang tua, perbuatan terdakwa ini tentu menunjukkan contoh yang tidak baik terhadap masyarakat,” ujarnya seperti dilansir Malut Post (Grup JPNN).
Perbutan terdakwa tersebut diancam dengan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 82 ayat (1) KUHP.
Usai sidang Ketua Majelis Slamet Budiono langsung memberikan kesempatan kepada terdakwa agar menggunakan haknya untuk mengajukan pembelaan secara lisan maupun tulisan.
“Yang mulia mohon ringankan hukum saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan seperti ini lagi,” singkat terdakwa.
Sidang selanjutnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (24/2) pekan depan dengan agenda putusan.
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang