Cabuli Ponakan, Dituntut 6 Tahun Penjara
Jumat, 19 Februari 2016 – 11:07 WIB

Kantor Pengadilan Negeri Ternate. FOTO: Malut Post/JPNN.com
Sekadar diketahui, peristiwa pencabulan yang dilakukan Abas terjadi sejak awal Oktober 2015 di rumah terdakwa di Kelurahan Soa. Karena tinggal serumah, terdakwa lalu mengambil kesempatan mengajak korban ke kamar.
Baca Juga:
“Kalau tak ada orang di rumah, Paman mengajak saya ke kamar,” beber korban di persidangan sebelumnya.
Korban mengatakan terdakwa juga membuka celananya dan mencium serta memegang (maaf) kemaluan korban, bahkan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara berulang-ulang kali. “Terdakwa melakukan ini sudah berulang-ulang kali,” aku korban.(tr-01/jfr/fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Di Daerah Ini Jadwal Tes PPPK Tahap 2 Bulan Depan
- Ikhtiar Musrenbang Kota Pematangsiantar 2025 Meningkatkan Mutu Pendidikan Daerah
- Geger Temuan Ulat di Menu Makan Bergizi Gratis SMPN 1 Semarang, Begini Ceritanya
- Kepala BPJPH Apresiasi Dapur MBG dari Era Mas Pulo Gebang