Cabuli Ponakan, Dituntut 6 Tahun Penjara
Jumat, 19 Februari 2016 – 11:07 WIB
Sekadar diketahui, peristiwa pencabulan yang dilakukan Abas terjadi sejak awal Oktober 2015 di rumah terdakwa di Kelurahan Soa. Karena tinggal serumah, terdakwa lalu mengambil kesempatan mengajak korban ke kamar.
Baca Juga:
“Kalau tak ada orang di rumah, Paman mengajak saya ke kamar,” beber korban di persidangan sebelumnya.
Korban mengatakan terdakwa juga membuka celananya dan mencium serta memegang (maaf) kemaluan korban, bahkan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara berulang-ulang kali. “Terdakwa melakukan ini sudah berulang-ulang kali,” aku korban.(tr-01/jfr/fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya
- 22 Los Pedagang di Pasar Pelelangan Ikan Sodoha Kendari Terbakar, Penyebab Masih Diselidiki
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat