Cabuli Ponakan, Dituntut 6 Tahun Penjara
Jumat, 19 Februari 2016 – 11:07 WIB
Sekadar diketahui, peristiwa pencabulan yang dilakukan Abas terjadi sejak awal Oktober 2015 di rumah terdakwa di Kelurahan Soa. Karena tinggal serumah, terdakwa lalu mengambil kesempatan mengajak korban ke kamar.
Baca Juga:
“Kalau tak ada orang di rumah, Paman mengajak saya ke kamar,” beber korban di persidangan sebelumnya.
Korban mengatakan terdakwa juga membuka celananya dan mencium serta memegang (maaf) kemaluan korban, bahkan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara berulang-ulang kali. “Terdakwa melakukan ini sudah berulang-ulang kali,” aku korban.(tr-01/jfr/fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi
- Kapolres Banyuasin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024