Cabuli Ponakan, Dituntut 6 Tahun Penjara

Cabuli Ponakan, Dituntut 6 Tahun Penjara
Kantor Pengadilan Negeri Ternate. FOTO: Malut Post/JPNN.com

Sekadar diketahui, peristiwa pencabulan yang dilakukan Abas terjadi sejak awal Oktober 2015 di rumah terdakwa di Kelurahan Soa. Karena tinggal serumah, terdakwa lalu mengambil kesempatan mengajak korban ke kamar.

“Kalau tak ada orang di rumah, Paman mengajak saya ke kamar,” beber korban di persidangan sebelumnya.

Korban mengatakan terdakwa juga membuka celananya dan mencium serta memegang (maaf) kemaluan korban, bahkan perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara berulang-ulang kali. “Terdakwa melakukan ini sudah berulang-ulang kali,” aku korban.(tr-01/jfr/fri/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News