Cabuli Puluhan Mahasiswi, Oknum Dosen UNM Tak Diberi Ampun, Kena Sanksi Berat
jpnn.com, MAKASSAR - Pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen di Universitas Negeri Makassar (UNM) terhadap seorang mahasiswi akhirnya terbongkar.
Ada puluhan mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan dosen berinisial HB tersebut.
Oknum dosen yang bekerja di Fakultas Teknik memiliki jabatan penting. Dia merupakan sekertaris jurusan alias Sekjur.
Pimpinan kampus memberikan sanksi terhadap pelaku. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Rektor UNM nomor 875/UN36/HK/2022.
Adapun isinya tentang pemberian sanksi terhadap dosen dalam perkara pelanggaran kode etik dosen UNM.
SK tersebut langsung ditandatangani oleh Rektor UNM, Husain Syam. Oknum dosen tersebut diberhentikan sebagai dosen pengajar.
Kemudian penasehat akademik hingga pembimbing skripsi mahasiswa. Dalam surat tersebut, HB mendapat sanksi selama satu tahun.
Humas UNM, Burhanuddin membenarkan SK tersebut. Dalam dekat ini pihaknya akan memberikan keterangan resmi.
Oknum dosen berinisial HB yang bekerja di Fakultas Teknik memiliki jabatan penting. Dia merupakan sekertaris jurusan alias Sekjur
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Kebakaran Menghanguskan 33 Rumah di Makassar
- Motif Suami Bunuh Istri di Makassar Bikin Bergeleng
- 9 Menteri dan Wamen di Kabinet Merah Putih dari Sulsel, Ini Daftarnya
- Soroti Korupsi Pipa di Makassar, Sahroni: Pelaku Wajib Kembalikan Kerugian Negara
- Istri-Anak Tewas Kecelakaan, Suami di Makassar Jadi Tersangka