Cabuli Puluhan Mahasiswi, Oknum Dosen UNM Tak Diberi Ampun, Kena Sanksi Berat
jpnn.com, MAKASSAR - Pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen di Universitas Negeri Makassar (UNM) terhadap seorang mahasiswi akhirnya terbongkar.
Ada puluhan mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan dosen berinisial HB tersebut.
Oknum dosen yang bekerja di Fakultas Teknik memiliki jabatan penting. Dia merupakan sekertaris jurusan alias Sekjur.
Pimpinan kampus memberikan sanksi terhadap pelaku. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Rektor UNM nomor 875/UN36/HK/2022.
Adapun isinya tentang pemberian sanksi terhadap dosen dalam perkara pelanggaran kode etik dosen UNM.
SK tersebut langsung ditandatangani oleh Rektor UNM, Husain Syam. Oknum dosen tersebut diberhentikan sebagai dosen pengajar.
Kemudian penasehat akademik hingga pembimbing skripsi mahasiswa. Dalam surat tersebut, HB mendapat sanksi selama satu tahun.
Humas UNM, Burhanuddin membenarkan SK tersebut. Dalam dekat ini pihaknya akan memberikan keterangan resmi.
Oknum dosen berinisial HB yang bekerja di Fakultas Teknik memiliki jabatan penting. Dia merupakan sekertaris jurusan alias Sekjur
- Kasus Penembakan Pengacara di Bone, Kapolres Turunkan Tim Gabungan untuk Ungkap Pelaku
- Uang Suara
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Bocah Tewas Terseret Arus ke Dalam Drainase Tertutup Beton, Begini Kejadiannya
- 4 Kecamatan di Makassar Rawan Bencana
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas