Cabuli Puluhan Mahasiswi, Oknum Dosen UNM Tak Diberi Ampun, Kena Sanksi Berat
jpnn.com, MAKASSAR - Pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen di Universitas Negeri Makassar (UNM) terhadap seorang mahasiswi akhirnya terbongkar.
Ada puluhan mahasiswi yang menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan dosen berinisial HB tersebut.
Oknum dosen yang bekerja di Fakultas Teknik memiliki jabatan penting. Dia merupakan sekertaris jurusan alias Sekjur.
Pimpinan kampus memberikan sanksi terhadap pelaku. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan Rektor UNM nomor 875/UN36/HK/2022.
Adapun isinya tentang pemberian sanksi terhadap dosen dalam perkara pelanggaran kode etik dosen UNM.
SK tersebut langsung ditandatangani oleh Rektor UNM, Husain Syam. Oknum dosen tersebut diberhentikan sebagai dosen pengajar.
Kemudian penasehat akademik hingga pembimbing skripsi mahasiswa. Dalam surat tersebut, HB mendapat sanksi selama satu tahun.
Humas UNM, Burhanuddin membenarkan SK tersebut. Dalam dekat ini pihaknya akan memberikan keterangan resmi.
Oknum dosen berinisial HB yang bekerja di Fakultas Teknik memiliki jabatan penting. Dia merupakan sekertaris jurusan alias Sekjur
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- Tim Relawan Dozer Sebut Sulsel Butuh Pemimpin Berpengalaman
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar
- Main di Film Puang Bos, Michelle Ziudith Belajar Bahasa Makassar
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini