Cabuli Santri, Anggota DPRK Aceh Dibui
Senin, 23 Juli 2012 – 10:18 WIB
“Polisi harus mendalami dan melakukan penyelidikan seksama serta mengumpul bukti-bukti akurat, setelah berhasil melengkapi semua data-data baru kita P.21 kan (tahap dua-red) sehingga upaya hukum yang kita laksanakan tidak sia-sia,” ujar Susilo.
Baca Juga:
Menurut keterangan penyelidik, sesuai pengakuan saksi-saksi, kasus yang membawa Tgk. Id mendekam di hotel prodeo, terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Oktober 2011 lalu. Terindikasi tersangka melakukan aksi ‘bejatnya’ pada saat kediaman Pondok pesantren sedang sepi, karena keluarga tersangka (isteri) sedang menghadiri kenduri salah seorang kerabat di Labuhanhaji.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan, Meiza Khoirawan, SH, melalui Kasie Pidana Umum (Pidum), Ardian, SH, mengakui pihaknya telah menahan Tgk Id sebagai tersangka pencabulan sejak tanggal 18 Juli selama 20 hari sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri.
"Jika tidak ada halangan, Insyaallah minggu depan kita limpahkan ke Pengadilan, saat ini status tersangka Tgk Id dititip di Rutan Kelas II B Tapaktuan," imbuh Ardian.(rakyataceh/jpnn)
TAPAKTUAN - Prilaku Tgk Idris benar-benar tak patut ditiru. Sebagai anggota DPRK Abdya, ia bukan mengayomi masyarakat malah berbuat mesum dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri