Cabuli Saudara Sendiri, Pelaku Malah Bebas
Kamis, 17 Agustus 2017 – 06:17 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Menurut AKP Azi Pratas Guspitu, Kasatreskrim Polres Malang, pelaku yang masih saudara korban. Namun pelaku ditangguhkan penahannya.
Baca Juga:
"Pelaku ditangguhkan penahanannya," ujar Azi.
Alasannya, perbuatan asusila yang dilakukan pelaku tidak seberapa dibanding perbuatan rekannya, Ipin.
Pelaku NMW terbebas dari jeratan pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang seharusnya ancaman maksimal hingga 15 tahun kurungan penjara. (pul/jpnn)
Pelaku kasus asusila NMW (17) kini bisa melenggang bebas setelah sebelumnya mencabuli saudaranya sendiri yang masoh berusia 9 tahun.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi