Cabuli Sejumlah Santriwati, Pimpinan Ponpes di Sorong Ditangkap Polisi

Cabuli Sejumlah Santriwati, Pimpinan Ponpes di Sorong Ditangkap Polisi
Tampak Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’Iyah di Kabupaten Sorong tempat ketiga santriwati mendapatkan tindakan tidak senonoh dari pimpinan pesantren. Foto: ANTARA/Yuvensius Lasa Banafanu

jpnn.com, SORONG - Polisi resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah berinisial K sebagai tersangka dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santriwati.

"Kami sudah tetapkan pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan di Mapolres Sorong," kata Kepala Polres Sorong Ajun Komisaris Besar Polisi Yohanes Agustiandaru di Sorong, Rabu.

Ia menjelaskan korban pertama pencabulan telah melapor ke Polres Sorong pada tanggal 28 Agustus 2023. Korban menceritakan kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dialaminya sejak 2014 hingga 2019.

"Dari keterangannya, korban telah dicabuli dan disetubuhi pelaku beberapa kali sejak 2014 sampai 2019," jelas Yohanes.

Sehari kemudian (29 Agustus 2023), Polres Sorong menerima laporan atas kejadian yang sama dari santriwati lainnya yang menjadi korban.

"Untuk laporan kedua ini, ada yang korbannya hanya mengalami pencabulan dan ada yang melaporkan persetubuhan. Total ada tiga orang korban yang melapor," ujarnya.

Mengenai laporan tersebut, Polres Sorong melakukan serangkaian penyelidikan dan mencari alat bukti, termasuk melakukan visum terhadap korban dan memeriksa sejumlah saksi.

"Terkait tiga laporan tersebut, kami akan terus melakukan serangkaian giat penyidikan untuk membuat terang kasus ini," tambahnya.

Polisi resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah berinisial K sebagai tersangka pencabulan & persetubuhan terhadap sejumlah santriwati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News