Cabuli Siswa Saat Mengaji, Guru Agama Dipecat
jpnn.com - BOJONEGORO - Kasus pencabulan terhadap siswa SDN Kanten II, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro disikapi dinas pendidikan setempat. RH, 35, guru agama di sekolah itu, dipecat karena diduga mencabuli muridnya yang berinisial LA, 12, siswa kelas VI.
''Yang bersangkutan sudah diberhentikan dari sekolah. Sudah ada surat pemberhentiannya,'' kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan Trucuk Ilham Budiono kepada Jawa Pos Radar Bojonegoro kemarin (25/9).
Menurut Ilham, RT yang berstatus sebagai guru tidak tetap (GTT) itu dipecat karena tindakannya mencoreng nama baik sekolah dan masyarakat. Perbuatannya pun dinilai tidak mencerminkan seorang pendidik. ''Hukuman itu saya anggap sudah cukup agar tidak terulang. Biar jadi pelajaran bagi semuanya,'' tuturnya.
Ilham menjelaskan, kasus dugaan pencabulan tersebut juga sudah diselesaikan secara kekeluargaan sehingga tidak diproses secara hukum. Orang tua korban pun telah memberikan surat penyataan di atas meterai. ''Persoalannya sudah selesai. Dia (korban) sudah kembali bersekolah seperti biasa,'' ungkapnya.
Ilham menyayangkan adanya kasus dugaan pencabulan itu di dunia pendidikan. Pihaknya berjanji meningkatkan pembinaan kepada para kepala sekolah (Kasek) dan guru agar dunia pendidikan tidak tercoreng lagi. ''Nanti sering dilakukan pembinaan,'' ungkapnya.
Perbuatan RH yang telah mengajar empat tahun tersebut terjadi Minggu (21/9). Saat itu korban dan dua temannya mengikuti kegiatan ekstrakurikuler mengaji di musala sekolah sekitar pukul 15.00. Pria yang sudah berkeluarga itu tiba-tiba meminta dua teman korban keluar. Jadi, hanya ada korban dan pelaku di musala. Lantas, tangan korban dipaksa menyentuh (maaf) kemaluan pelaku hingga berkali-kali.
Akibatnya, korban murung dan enggan bersekolah. Melihat perubahan sikap anaknya itu, orang tua korban curiga. Setelah mendengar cerita anaknya, orang tua korban shock. Mereka lantas mendatangi SDN Kanten II untuk meminta pertanggungjawaban guru tersebut dan melapor ke Polsek Trucuk. (haf/mas/dwi)
BOJONEGORO - Kasus pencabulan terhadap siswa SDN Kanten II, Kecamatan Trucuk, Bojonegoro disikapi dinas pendidikan setempat. RH, 35, guru agama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Wanita Dijual kepada Pria Bertarif Sampai Rp 750 Ribu, Ada yang 17 Tahun
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis