Cabuli Siswi, Eks Kepala Sekolah Minta Dibebaskan
Jumat, 22 November 2013 – 13:01 WIB

Cabuli Siswi, Eks Kepala Sekolah Minta Dibebaskan
Mulyadi SH, kuasa hukum Herizon yang lain mengatakan bahwa tuntutan 8 tahun dari JPU terhadap kliennya terkesan sangat dipaksakan. Menurutnya tuntutan tersebut termasuk tuntutan emosional dan tidak memiliki hati nurani. "Isi pembuktian lemah, dan tidak mengacu pada fakta persidangan," tegasnya.(jpnn)
Baca Juga:
BATAM - Herizon, mantan sekolah SMP 28 Batam kembali menjalani persidangan dengan agenda membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Keluarga Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Bunuh Diri Fransiska, Polisi Bereaksi Begini
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba
- Kelakuan Bejat Oknum Polisi Polres Pacitan Perkosa Tahanan Perempuan
- Sakit Hati Sering Disindir, Suami di Inhu Nekat Tikam Sang Istri