Cabuli Siswi, Eks Kepala Sekolah Minta Dibebaskan
Jumat, 22 November 2013 – 13:01 WIB
Mulyadi SH, kuasa hukum Herizon yang lain mengatakan bahwa tuntutan 8 tahun dari JPU terhadap kliennya terkesan sangat dipaksakan. Menurutnya tuntutan tersebut termasuk tuntutan emosional dan tidak memiliki hati nurani. "Isi pembuktian lemah, dan tidak mengacu pada fakta persidangan," tegasnya.(jpnn)
Baca Juga:
BATAM - Herizon, mantan sekolah SMP 28 Batam kembali menjalani persidangan dengan agenda membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Korban Tabrakan di Pekanbaru: Kami Berharap Pelaku Dihukum Seadil-adilnya
- Dudung SP jadi Korban Pengeroyokan OTK Sepulang Merayakan Malam Tahun Baru, Begini Kronologinya
- Korban Meninggal Gegara Pengemudi Calya Mabuk Narkoba jadi 3 Orang, Ini Identitasnya
- Angka Kriminalitas Naik di Kota Tangerang, Polisi Sebut Ini Faktornya
- Tahun Baru, Ibu dan Anak Tewas Ditabrak Sejoli Selepas Dugem dan Narkoba, Begini Kronologinya
- Tahun Baru, Pesta Narkoba, Pulangnya Sejoli Menabrak Pemotor di Pekanbaru, Ibu dan Anak Tewas