Cabuli Siswi, Eks Kepala Sekolah Minta Dibebaskan

Cabuli Siswi, Eks Kepala Sekolah Minta Dibebaskan
Cabuli Siswi, Eks Kepala Sekolah Minta Dibebaskan

Mulyadi SH, kuasa hukum Herizon yang lain mengatakan bahwa tuntutan 8 tahun dari JPU terhadap kliennya terkesan sangat dipaksakan. Menurutnya tuntutan tersebut termasuk tuntutan emosional dan tidak memiliki hati nurani. "Isi pembuktian lemah, dan tidak mengacu pada fakta persidangan," tegasnya.(jpnn)

 


BATAM - Herizon, mantan sekolah SMP 28 Batam kembali menjalani persidangan dengan agenda membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri (PN)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News