Cabuli Siswi SMA Dua Kali, Diringkus Polisi

Cabuli Siswi SMA Dua Kali, Diringkus Polisi
Cabuli Siswi SMA Dua Kali, Diringkus Polisi

jpnn.com - PASBAR -- Pelaku tindak pidana pencabulan Yul, 35, warga Duriankandang Jorong Sugumanti Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), ditangkap Satuan Reskrim Polres Pasbar  di rumah orang tuanya Duriankandang sekitar pukul 17:00 WIB Selasa (21/10).

Kini pelaku yang sempat melarikaN diri beberapa bulan belakangan ini terpaksa ditahan di Mapolres setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Yulisman pelaku cabul itu sudah kita tahan di Mapolres sekitar pukul 19.30 WIB Selasa (21/10). Sebelumnya pelaku ini melarikan diri ke luar Provinsi Sumbar setelah dirinya diketahui dilaporkan oleh orang tua korban," kata Kapolres Pasbar AKBP Sofyan Hidayat didampinggi Kasat Reskrim AKP Indra Syhaputra saat dihubungi Padang Ekspres (Grup JPNN) melalui via selulernya Rabu (22/10).
 
Dia katakan, penangkapan pelaku ini berkat kerjasama masyarakat dengan keluarga korban di Kinali. Saat itu, masyarakat melihat pelaku ini di Kinali, lalu pihak kepolisianpun langsung ke rumah ayah pelaku.

Ternyata informasi itu benar,  bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Seiring dengan itu, pelaku menghampiri rumah ayah pelaku, dan petugaspun akhirnya langsug meringkus pelaku tanpa ada melakukan perlawanan.

Kasus cabul ini terungkap, ketika korban bunga, 15 (nama samaran) yang juga masih siswa kelas 1 di salah satu SMA di Kecamata Kinali Kabupaten Pasbar.  

Mengaku kepada orang tua korban,  bahwa korban sudah dicabuli oleh pelaku beberapa kali.  Begitu mendengar cerita dan pengakuan anaknya itu, akhirnya  kedua orang tuanya merasa emosi dan naik pitam.

Sehingga ayah korban  berinisial "A", 45, langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolres Pasbar dengan Nomor LP:313/VIII/2014-SPKT RES Pasbar pada tanggal 5 Agustus tahun 2014 lalu.

Dalam keterangan korban dalam laporan itu, bunga dengan lugunya menceritakan bahwa dirinya sudah dinodai sebanyak dua kali. Lokasi berbeda, pertama di belakang SMA Plus Kinali dan  terakhir di perkebunan sawit daerah Langgam Kinali.

PASBAR -- Pelaku tindak pidana pencabulan Yul, 35, warga Duriankandang Jorong Sugumanti Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News