Cabuli Siswi SMA Secara Bergantian, Oknum Kades dan Dua Perangkat Desa Ditangkap Polisi
jpnn.com, KATINGAN - Jajaran Polres Katingan tengah menangkap seorang oknum kepala desa (kades) berinisial Hen, 47, bersama dua perangkat desa yakni Alw, 39, dan Nik, 24, karena kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, ketiga pelaku itu telah secara bergantian mencabuli seorang anak di bawah umur.
Bahkan, aksi pencabulan ini sudah dilakukan delapan kali sejak Juli 2019 hingga Mei 2020.
“Atas perbuatannya, kini ketiganya ditahan di Polres Katingan,” kata Hendra, Rabu (8/7).
Lanjut dia menerangkan, korban merupakan salah satu siswi sekolah menengah atas (SMA) di Katingan.
Dari keterangan korban, persetubuhan ini terjadi di lokasi berbeda.
Mulai dari perumahan guru salah satu SMP, perumahan BTN Kasongan Baru, lokasi tambang emas Talian Kereng, hingga di rumah kades dan bahkan kantor desa.
“Para pelaku dalam melakukan aksinya selalu mengancam korban. Kami mengamankan dua tersangka pada Selasa (7/7) malam sedangkan satunya pada Rabu (8/7) dini hari,” tambah dia.
Jajaran Polres Katingan tengah menangkap seorang oknum kepala desa (kades) berinisial Hen, 47, bersama dua perangkat desa yakni Alw, 39, dan Nik, 24, karena kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun