Cabuli Siswi SMA Secara Bergantian, Oknum Kades dan Dua Perangkat Desa Ditangkap Polisi
Rabu, 08 Juli 2020 – 20:02 WIB

Ilustrasi pelaku pencabulan ditangkap. Foto: Pixabay
Parahnya lagi, kini korban sudah dalam keadaan hamil lima bulan. Hal ini diketahui setelah korban diperiksa ke dokter.
Atas perbuatannya para pelaku kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Guru Honorer Ini Menjadi Korban Kebrutalan Penjambret, Lihat Sampai Terkapar Begini di Jalan
“Ancamanya pidananya minimal dua tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Jajaran Polres Katingan tengah menangkap seorang oknum kepala desa (kades) berinisial Hen, 47, bersama dua perangkat desa yakni Alw, 39, dan Nik, 24, karena kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka