Cabuli Siswi SMA Secara Bergantian, Oknum Kades dan Dua Perangkat Desa Ditangkap Polisi
Rabu, 08 Juli 2020 – 20:02 WIB
Parahnya lagi, kini korban sudah dalam keadaan hamil lima bulan. Hal ini diketahui setelah korban diperiksa ke dokter.
Atas perbuatannya para pelaku kini telah ditahan dan dikenakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Guru Honorer Ini Menjadi Korban Kebrutalan Penjambret, Lihat Sampai Terkapar Begini di Jalan
“Ancamanya pidananya minimal dua tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tandas dia. (cuy/jpnn)
Jajaran Polres Katingan tengah menangkap seorang oknum kepala desa (kades) berinisial Hen, 47, bersama dua perangkat desa yakni Alw, 39, dan Nik, 24, karena kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Detik-Detik Oknum Guru Cabuli Murid yang Jualan Bakso, Astaga