Cabuli Siswi SMP, Diganjar 43 Bulan
Selasa, 31 Mei 2011 – 01:55 WIB
SAMPIT – Nikmat membawa sengsara, itulah yang dirasakan Jo (17) warga Jalan Hasan Masyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim. Remaja ini terbukti mencabuli VW (13), pelajar sebuah SMP di Sampit. Akibatnya, Jo diganjar hukuman tiga tahun enam bulan atau 43 bulan penjara oleh majelis hakim PN Sampit, Senin (30/5). Besoknya, Jo mengantar VM pulang ke rumah orang tuanya. Tapi, banyak warga yang mendatangi Jo. Karena tidak terima dengan perbuatan Jo, orang tua korban melaporkan ke Polsek Baamang.
Perbuatan remaja kelahiran 1993 ini terjadi pada Senin, 21 Maret 2011 lalu, di sebuah barak Jalan Jaya Wijaya Gang Kukuh Mandiri Baamang. Mulanya, Jo ke rumah VW di Jalan Baamang Hulu Gang H Ali. Kemudian Jo mengajak VM keluar tanpa pamit dengan orang tua, karena pada saat itu orang tua VM memang sedang tidak ada di rumah.
Baca Juga:
Terdakwa Jo mengajak VM jalan keliling Kota Sampit, lalu membawa VM ke sebuah barak tempat teman Jo di Jalan Jaya Wijaya Gang Kukuh Mandiri. Pasangan pacaran ini masuk ke kamar barak, dan berduaan. Karena berduaan, muncul niat Jo melakukan perbuatan terlarang, namun tidak sampai membuat VM kehilangan keperawanannya.
Baca Juga:
SAMPIT – Nikmat membawa sengsara, itulah yang dirasakan Jo (17) warga Jalan Hasan Masyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.
BERITA TERKAIT
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas