Cabuli Siswi SMP, Diganjar 43 Bulan
Selasa, 31 Mei 2011 – 01:55 WIB
SAMPIT – Nikmat membawa sengsara, itulah yang dirasakan Jo (17) warga Jalan Hasan Masyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim. Remaja ini terbukti mencabuli VW (13), pelajar sebuah SMP di Sampit. Akibatnya, Jo diganjar hukuman tiga tahun enam bulan atau 43 bulan penjara oleh majelis hakim PN Sampit, Senin (30/5). Besoknya, Jo mengantar VM pulang ke rumah orang tuanya. Tapi, banyak warga yang mendatangi Jo. Karena tidak terima dengan perbuatan Jo, orang tua korban melaporkan ke Polsek Baamang.
Perbuatan remaja kelahiran 1993 ini terjadi pada Senin, 21 Maret 2011 lalu, di sebuah barak Jalan Jaya Wijaya Gang Kukuh Mandiri Baamang. Mulanya, Jo ke rumah VW di Jalan Baamang Hulu Gang H Ali. Kemudian Jo mengajak VM keluar tanpa pamit dengan orang tua, karena pada saat itu orang tua VM memang sedang tidak ada di rumah.
Baca Juga:
Terdakwa Jo mengajak VM jalan keliling Kota Sampit, lalu membawa VM ke sebuah barak tempat teman Jo di Jalan Jaya Wijaya Gang Kukuh Mandiri. Pasangan pacaran ini masuk ke kamar barak, dan berduaan. Karena berduaan, muncul niat Jo melakukan perbuatan terlarang, namun tidak sampai membuat VM kehilangan keperawanannya.
Baca Juga:
SAMPIT – Nikmat membawa sengsara, itulah yang dirasakan Jo (17) warga Jalan Hasan Masyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Sopir Ekspedisi, Brigadir AKS Tembak Kepala Korban 2 Kali
- Bawa Pacar buat Maling Motor, Junaedi Diamuk Warga
- Aksi Berani Sopir Angkot Adang Pelaku Penikaman Bersenjata Api di Pekanbaru
- Pimpinan Pesantren di Lombok Tengah Diduga Setubuhi 5 Santriwati
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Punya Tugas Khusus di Tentara
- Pengacara Rudi S Gani Tewas Ditembak, Polisi Bergerak