Cabuli Siswi SMP, Diganjar 43 Bulan
Selasa, 31 Mei 2011 – 01:55 WIB

Cabuli Siswi SMP, Diganjar 43 Bulan
SAMPIT – Nikmat membawa sengsara, itulah yang dirasakan Jo (17) warga Jalan Hasan Masyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim. Remaja ini terbukti mencabuli VW (13), pelajar sebuah SMP di Sampit. Akibatnya, Jo diganjar hukuman tiga tahun enam bulan atau 43 bulan penjara oleh majelis hakim PN Sampit, Senin (30/5). Besoknya, Jo mengantar VM pulang ke rumah orang tuanya. Tapi, banyak warga yang mendatangi Jo. Karena tidak terima dengan perbuatan Jo, orang tua korban melaporkan ke Polsek Baamang.
Perbuatan remaja kelahiran 1993 ini terjadi pada Senin, 21 Maret 2011 lalu, di sebuah barak Jalan Jaya Wijaya Gang Kukuh Mandiri Baamang. Mulanya, Jo ke rumah VW di Jalan Baamang Hulu Gang H Ali. Kemudian Jo mengajak VM keluar tanpa pamit dengan orang tua, karena pada saat itu orang tua VM memang sedang tidak ada di rumah.
Baca Juga:
Terdakwa Jo mengajak VM jalan keliling Kota Sampit, lalu membawa VM ke sebuah barak tempat teman Jo di Jalan Jaya Wijaya Gang Kukuh Mandiri. Pasangan pacaran ini masuk ke kamar barak, dan berduaan. Karena berduaan, muncul niat Jo melakukan perbuatan terlarang, namun tidak sampai membuat VM kehilangan keperawanannya.
Baca Juga:
SAMPIT – Nikmat membawa sengsara, itulah yang dirasakan Jo (17) warga Jalan Hasan Masyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.
BERITA TERKAIT
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka