Cabuli Siswi SMP, Diganjar 43 Bulan

Cabuli Siswi SMP, Diganjar 43 Bulan
Cabuli Siswi SMP, Diganjar 43 Bulan
Terdakwa Jo dijerat dengan Undang-udang perlindungan anak. Jaksa penuntut umum (JPU) Siti Maimunah SH menuntut supaya Jo dihukum lima tahun kurungan penjara dan denda Rp60 juta. Lalu, majelis hakim dipimpin Suwandi SH menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara. (cah/jun)

SAMPIT – Nikmat membawa sengsara, itulah yang dirasakan Jo (17) warga Jalan Hasan Masyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News