Cabuli Siswi SMP, Diganjar 43 Bulan
Selasa, 31 Mei 2011 – 01:55 WIB

Cabuli Siswi SMP, Diganjar 43 Bulan
Terdakwa Jo dijerat dengan Undang-udang perlindungan anak. Jaksa penuntut umum (JPU) Siti Maimunah SH menuntut supaya Jo dihukum lima tahun kurungan penjara dan denda Rp60 juta. Lalu, majelis hakim dipimpin Suwandi SH menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara. (cah/jun)
Baca Juga:
SAMPIT – Nikmat membawa sengsara, itulah yang dirasakan Jo (17) warga Jalan Hasan Masyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku