Cabuli Siswi SMP, Diganjar 43 Bulan
Selasa, 31 Mei 2011 – 01:55 WIB
Terdakwa Jo dijerat dengan Undang-udang perlindungan anak. Jaksa penuntut umum (JPU) Siti Maimunah SH menuntut supaya Jo dihukum lima tahun kurungan penjara dan denda Rp60 juta. Lalu, majelis hakim dipimpin Suwandi SH menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara. (cah/jun)
Baca Juga:
SAMPIT – Nikmat membawa sengsara, itulah yang dirasakan Jo (17) warga Jalan Hasan Masyur, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Honorer di Pekanbaru Ditikam Berkali-kali, Pelaku Sempat Mengaku Oknum Anggota
- Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
- Misteri Penembakan Pengacara di Bone, Konon Terduga Pelaku Mengerucut
- Bikin Laboratorium Narkoba, 2 WN Ukraina Dituntut Bui Seumur Hidup
- Dalang Penembakan Pengacara di Bone Belum Terungkap, Polisi Sita 11 Senapan Angin
- Kasus Pelecehan Turis Asing di Bandung Berakhir Damai, 3 Pelaku Dikembalikan