Cabuli Teman Kerja, Cholil Jadi Terdakwa

Cabuli Teman Kerja, Cholil Jadi Terdakwa
Cabuli Teman Kerja, Cholil Jadi Terdakwa

jpnn.com - SURABAYA - Tindak kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Bahkan di ruang kerja sekali pun. Itulah yang dialami HU, 38, perempuan yang bekerja di kawasan Jalan Dharmawangsa, Surabaya.

Dia mengalami pencabulan saat mengerjakan berkas di meja kerjanya. Kasus itu disidangkan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/1).

Berbeda dengan sidang lainnya, sidang kasus itu berlangsung tertutup. Di ruang sidang hanya ada Moch. Cholil, 35, terdakwa dalam kasus itu; HU, saksi korban; serta majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).

Cholil tidak didampingi kuasa hukum. Dia hanya tertunduk saat HU membeberkan peristiwa yang dilakukannya pada 14 September 2013 pukul 16.50.

Ditemui setelah sidang, Arief Fatchurrohman, jaksa yang menangani perkara tersebut, menceritakan kejadian itu. Cholil memaksa korban. HU pun melawan dan berusaha lari.

Namun, baru tiga langkah, Cholil berhasil memeluk HU. Karena terus berupaya melawan, akhirnya HU tersungkur ke lantai. Kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi. Kasus pun diproses dan dilimpahkan ke PN Surabaya. (riq/c5/ib)


Berita Selanjutnya:
DPO Kasus John Kei Ditangkap

SURABAYA - Tindak kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Bahkan di ruang kerja sekali pun. Itulah yang dialami HU, 38, perempuan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News