Cabuli Teman Kerja, Cholil Jadi Terdakwa
jpnn.com - SURABAYA - Tindak kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Bahkan di ruang kerja sekali pun. Itulah yang dialami HU, 38, perempuan yang bekerja di kawasan Jalan Dharmawangsa, Surabaya.
Dia mengalami pencabulan saat mengerjakan berkas di meja kerjanya. Kasus itu disidangkan di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/1).
Berbeda dengan sidang lainnya, sidang kasus itu berlangsung tertutup. Di ruang sidang hanya ada Moch. Cholil, 35, terdakwa dalam kasus itu; HU, saksi korban; serta majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
Cholil tidak didampingi kuasa hukum. Dia hanya tertunduk saat HU membeberkan peristiwa yang dilakukannya pada 14 September 2013 pukul 16.50.
Ditemui setelah sidang, Arief Fatchurrohman, jaksa yang menangani perkara tersebut, menceritakan kejadian itu. Cholil memaksa korban. HU pun melawan dan berusaha lari.
Namun, baru tiga langkah, Cholil berhasil memeluk HU. Karena terus berupaya melawan, akhirnya HU tersungkur ke lantai. Kejadian itu langsung dilaporkan ke polisi. Kasus pun diproses dan dilimpahkan ke PN Surabaya. (riq/c5/ib)
SURABAYA - Tindak kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Bahkan di ruang kerja sekali pun. Itulah yang dialami HU, 38, perempuan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya