Cabup Tidak Terima Undangan Memilih
Selasa, 10 April 2012 – 00:49 WIB
BlANGPIDIE - Fadli Ali, SE, salah seorang calon bupati (cabup) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diusung dari gabungan partai politik tidak menerima undangan untuk memilih. Namun setelah diurus, Fadli Ali yang tidak terdaftar di DPT sekitar pukul 12.30 WIB dilaporkan sudah bisa menggunakan hak suaranya setelah melaporkan kejadian tersebut ke Panwaslu.
Informasi diterima dari Ketua PPS TPS II Desa Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee, Mustafa Ahmad, Fadli Ali ternyata tidak terdaftar dalam Daftar pemilih tetap (DPT) sehingga undangan dan kartu pemilih tidak diberikan.
Baca Juga:
Hal serupa juga dialami oleh calon bupati Akmal Ibrahim,SH. Dua anaknya dan dua sanak familinya yang tinggal dirumahnya di Desa Guhang Kecamatan Blangpidie juga tidak diberikan undangan pemilih dengan alasan tidak terdaftar di DPT, akibatnya tidak bisa memilih.
Kejadian sama juga dialami puluhan warga di Kecamatan Blangpidie, karena tidak terdaftar di DPT mareka terpaksa kehilangan hak suaranya meski sudah berada di lokasi TPS. Malah ada yang sangat aneh, saat mendatangi TPS dan melapor ke panitia PPS, ternyata suara yang tertera di DPT sudah digunakan oleh orang lain.
BlANGPIDIE - Fadli Ali, SE, salah seorang calon bupati (cabup) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diusung dari gabungan partai politik tidak menerima
BERITA TERKAIT
- Dasco Targetkan RUU BUMN Diparipurnakan 2 Hari Lagi
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- DPR Mengesahkan RUU BUMN Saat Akhir Pekan, Dasco Ungkap Alasannya
- Anggota DPR Merespons Laporan Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Kepada 44 WNA China
- Fraksi PDIP DPRD Jakarta Sebut Penundaan Pelantikan Pram-Rano Karno Rugikan Masyarakat
- Bertemu Dino Pati Djalal, Eddy Soeparno Ajak FPCI Dukung Diplomasi Iklim Prabowo