Cabup Tidak Terima Undangan Memilih

Cabup Tidak Terima Undangan Memilih
Cabup Tidak Terima Undangan Memilih
BlANGPIDIE - Fadli Ali, SE, salah seorang calon bupati (cabup) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diusung dari gabungan partai politik tidak menerima undangan untuk  memilih. Namun setelah diurus, Fadli Ali yang tidak terdaftar di DPT sekitar pukul 12.30 WIB dilaporkan sudah bisa menggunakan hak suaranya setelah melaporkan kejadian tersebut ke Panwaslu.

Informasi diterima dari Ketua PPS TPS II Desa Padang Sikabu Kecamatan Kuala Batee, Mustafa Ahmad, Fadli Ali ternyata tidak terdaftar dalam Daftar pemilih tetap (DPT) sehingga undangan dan kartu pemilih tidak diberikan.

Hal serupa juga dialami oleh calon bupati Akmal Ibrahim,SH. Dua anaknya dan dua sanak familinya yang tinggal dirumahnya di Desa Guhang Kecamatan Blangpidie  juga  tidak diberikan undangan pemilih dengan alasan tidak terdaftar di DPT, akibatnya tidak bisa memilih.

Kejadian sama juga dialami puluhan warga di Kecamatan Blangpidie, karena tidak terdaftar di DPT mareka terpaksa kehilangan hak suaranya meski sudah berada di lokasi TPS. Malah ada yang sangat aneh, saat mendatangi TPS dan melapor ke panitia PPS, ternyata suara yang tertera di DPT sudah digunakan oleh orang lain.

BlANGPIDIE - Fadli Ali, SE, salah seorang calon bupati (cabup) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) diusung dari gabungan partai politik tidak menerima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News