Cabut 154 Perda Diskriminasi Perempuan
Kekerasan Rumah Tangga Naik Tajam
Rabu, 22 Desember 2010 – 06:21 WIB
JAKARTA - Peringatan hari ibu hari ini diharapkan menjadi titik balik bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki penghormatan hak-hak perempuan. Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Yunianti Chuzaifah menyatakan ada banyak peraturan daerah (perda) yang diskriminatif kepada perempuan. Untuk itu, Komnas meminta agar perda tersebut untuk segera dicabut. Yunianti menyontohkan, perda prostitusi yang dikeluarkan pemerintah Tangerang dan perda syariat di Nanggroe Aceh Darussalam. Kedua perda tersebut, lanjutnya, mengatasnamakan agama dan moralitas serta menggunakan klaim mayoritas masyarakat dalam proses demokrasi. Padahal, perda tersebut menjadikan perempuan sebagai subjek penindasan."Untuk peraturan jam malam misalnya. Faktanya di Indonesia ibu single parent itu banyak dan mereka butuh bekerja yang memakan waktu untuk bertahan hidup demi anaknya," kata Yunianti.
"Kebijakan diskriminatif ini dalam proses perumusannya minim melibatkan perempuan atau kelompok agama lain," kata Yunianti di dalam seminar Meneguhkan Perjuangan Kita: Pelaksanaan Mandat Konstitusi untuk Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (21/12) kemarin.
Komnas Perempuan mencatat di serdikitnya 154 perda di Indonesia mengabaikan hak-hak sebagian warga negara yang telah dijamin di dalam konstitusi. Sepanjang 2010 ada 46 kebijakan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten yang disahkan tapi masih memiliki unsur diskriminasi terhadap perempuan.
Baca Juga:
JAKARTA - Peringatan hari ibu hari ini diharapkan menjadi titik balik bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki penghormatan hak-hak perempuan. Ketua
BERITA TERKAIT
- Sebelum Disetujui Prabowo, Tito Sebut Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
- Bertemu Menko AHY, Bamsoet Dorong Pemenuhan Perumahan Rakyat
- Arsjad Rasjid di Roma Bicara Komitmennya soal Masa Depan Anak-Anak
- Hardjuno Wiwowo Angkat Suara Soal Pemasangan Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi, Simak
- Sosialisasi Lemah, Anggota Komisi XII Minta Pemerintah Tunda Pembatasan Gas Elpiji 3 Kg
- Dicekal KPK, Agustiani Tio Sedih Tak Bisa Berobat ke Luar Negeri