Cabut Grasi Ola, SBY Dianggap Langgar Konvensi
Sabtu, 10 November 2012 – 07:05 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak dapat mencabut grasi yang diberikan kepada terpidana mati kasus narkotika, Ola. Pasalnya, pencabutan grasi melanggar konvensi dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum, meskipun dalam tatanan hukum formal tidak ada larangan. Menurutnya, upaya yang harus dilakukan pemerintah yaitu mengevaluasi peran Ola dalam mengendalikan bisnis narkoba di lembaga pemasyarakatan (LP) dan segera memproses hukum kasus itu. Bahkan, jika memang benar Ola terlibat lagi dalam peredaran narkoba, Ola diproses hukum dengan hukuman lebih berat.
"Selain itu, tidak ada alasan materiil untuk mencabut grasi yang telah diberikan kepada Ola. Misalnya, terjadi kesalahan identitas penerima grasi," ungkap mantan Ketua MK itu.
Baca Juga:
Ia berpendapat, pencabutan grasi itu tidak perlu. Sebab, jika aturan harus dibikin dan ditaati secara konsekuen dan konsisten, maka grasi yang diberikan itu tidak bisa dicabut lagi. ’’Jika keputusan grasi dicabut, maka bisa menimbulkan ketidakpastian. Meski tidak dilarang untuk melakukan itu, pencabutan grasi bisa memunculkan pandangan pelanggaran konvensi,’’ jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak dapat mencabut grasi yang diberikan
BERITA TERKAIT
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim