Cabut Grasi Ola, SBY Dianggap Langgar Konvensi

Cabut Grasi Ola, SBY Dianggap Langgar Konvensi
Cabut Grasi Ola, SBY Dianggap Langgar Konvensi
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak dapat mencabut grasi yang diberikan kepada terpidana mati kasus narkotika, Ola. Pasalnya, pencabutan grasi melanggar konvensi dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum, meskipun dalam tatanan hukum formal tidak ada larangan.

"Selain itu, tidak ada alasan materiil untuk mencabut grasi yang telah diberikan kepada Ola. Misalnya, terjadi kesalahan identitas penerima grasi," ungkap mantan Ketua MK itu.

Ia berpendapat, pencabutan grasi itu tidak perlu. Sebab, jika aturan harus dibikin dan ditaati secara konsekuen dan konsisten, maka grasi yang diberikan itu tidak bisa dicabut lagi. ’’Jika keputusan grasi dicabut, maka bisa menimbulkan ketidakpastian. Meski tidak dilarang untuk melakukan itu, pencabutan grasi bisa memunculkan pandangan pelanggaran konvensi,’’ jelasnya.

Menurutnya, upaya yang harus dilakukan pemerintah yaitu mengevaluasi peran Ola dalam mengendalikan bisnis narkoba di lembaga pemasyarakatan (LP) dan segera memproses hukum kasus itu. Bahkan, jika memang benar Ola terlibat lagi dalam peredaran narkoba, Ola diproses hukum dengan hukuman lebih berat.

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak dapat mencabut grasi yang diberikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News