Cabut Grasi Ola, SBY Dianggap Langgar Konvensi
Sabtu, 10 November 2012 – 07:05 WIB
’’Untuk itu, penegak hukum harus tegas, ancaman hukumannya harus dibikin berlipat. Dan itu sudah pantas diajukan hukuman mati. Dengan begitu, kita tidak merusak sistem, tapi ketegasan kita sebagai negara tecermin dalam sikap itu,’’ ujar Jimly.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung juga menganggap pemberian grasi sudah sesuai Konstitusi dan aturan hukum. ’’Mengawali dari UUD’45, di dalam pasal 14 disebutkan bahwa Presiden memiliki hak dan kewenangan untuk memberikan grasi setelah mendapat pertimbangan oleh Mahkamah Agung (MA),’’ ujar Jaksa Agung, Basrief Arief, setelah menghadiri acara tatap muka bersama Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (9/11).
Dalam aturan itu, ditegaskan Basrief, kewenangan Presiden tak hanya memberikan grasi melainkan dapat menolak grasi terhadap terpidana yang telah mendapat putusan hukum tetap di Mahkamah Agung.
Terkait penyidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Ola yang terbukti kembali menjadi otak peredaran narkoba, Kejagung masih menunggu berkas yang akan dilimpahkan penyidik. (ydh/dni/ris)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak dapat mencabut grasi yang diberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Akademisi dan Guru Besar Sebut Kasus Mardani Maming Sangat Minim Fakta Hukum
- Bupati Konsel yang Copot Camat Baito Pembela Guru Supriyani Bisa Dipidana, Ini Serius!
- Bahlil Lahadalia Dapat Tugas Khusus dari Presiden Prabowo
- Prabowo & Ridwan Kamil Makan Malam Bersama, Ini yang Dibahas
- Perdana di Indonesia, Teknologi Frax Pro Mampu Atasi Acne Scar hingga Stretch Mark