Cabut Grasi Ola, SBY Dianggap Langgar Konvensi
Sabtu, 10 November 2012 – 07:05 WIB
’’Untuk itu, penegak hukum harus tegas, ancaman hukumannya harus dibikin berlipat. Dan itu sudah pantas diajukan hukuman mati. Dengan begitu, kita tidak merusak sistem, tapi ketegasan kita sebagai negara tecermin dalam sikap itu,’’ ujar Jimly.
Baca Juga:
Kejaksaan Agung juga menganggap pemberian grasi sudah sesuai Konstitusi dan aturan hukum. ’’Mengawali dari UUD’45, di dalam pasal 14 disebutkan bahwa Presiden memiliki hak dan kewenangan untuk memberikan grasi setelah mendapat pertimbangan oleh Mahkamah Agung (MA),’’ ujar Jaksa Agung, Basrief Arief, setelah menghadiri acara tatap muka bersama Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (9/11).
Dalam aturan itu, ditegaskan Basrief, kewenangan Presiden tak hanya memberikan grasi melainkan dapat menolak grasi terhadap terpidana yang telah mendapat putusan hukum tetap di Mahkamah Agung.
Terkait penyidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Ola yang terbukti kembali menjadi otak peredaran narkoba, Kejagung masih menunggu berkas yang akan dilimpahkan penyidik. (ydh/dni/ris)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak dapat mencabut grasi yang diberikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemenperin Resmikan Ekosistem Solusi Teknologi SFI untuk Akselerasi Industri 4.0
- Mendes Yandri: Dana Desa Boleh Dipakai untuk Kondisi Darurat
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Solutif! Bank Mandiri Bersama RSAB Harapan Kita Perkuat Digitalisasi Sektor Kesehatan
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Dukung Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Lokot: Jangan Bebani Rakyat