Cabut Grasi Ola, SBY Dianggap Langgar Konvensi

Cabut Grasi Ola, SBY Dianggap Langgar Konvensi
Cabut Grasi Ola, SBY Dianggap Langgar Konvensi
’’Untuk itu, penegak hukum harus tegas, ancaman hukumannya harus dibikin berlipat. Dan itu sudah pantas diajukan hukuman mati. Dengan begitu, kita tidak merusak sistem, tapi ketegasan kita sebagai negara tecermin dalam sikap itu,’’ ujar Jimly.

Kejaksaan Agung juga menganggap pemberian grasi sudah sesuai Konstitusi dan aturan hukum. ’’Mengawali dari UUD’45, di dalam pasal 14 disebutkan bahwa Presiden memiliki hak dan kewenangan untuk memberikan grasi setelah mendapat pertimbangan oleh Mahkamah Agung (MA),’’ ujar Jaksa Agung, Basrief Arief, setelah menghadiri acara tatap muka bersama Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (9/11).

Dalam aturan itu, ditegaskan Basrief, kewenangan Presiden tak hanya memberikan grasi melainkan dapat menolak grasi terhadap terpidana yang telah mendapat putusan hukum tetap di Mahkamah Agung.

Terkait penyidikan Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap Ola yang terbukti kembali menjadi otak peredaran narkoba, Kejagung masih menunggu berkas yang akan dilimpahkan penyidik. (ydh/dni/ris)


Berita Selanjutnya:
Dahlan: Tujuan Saya Tercapai

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak dapat mencabut grasi yang diberikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News