Cabut Izin Ekspor Perusahaan Mafia Minyak Goreng, Usut Juga Pajaknya
"Yang keempat, mewajibkan devisa hasil ekspor CPO tiga perusahaan yang terlibat pemufakatan jahat untuk dimasukkan kedalam perbankan di dalam negeri dan wajib konversi ke rupiah," ucap Bhima.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di Kementerian Perdagangan.
"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indrasari Wisnu Wardhana dan Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group.
Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor. Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup. (dil/jpnn)
Pemerintah harus menghukum perusahaan yang terlibat kasus mafia minyak goreng. Pencabutan izin ekspor adalah salah satu opsinya
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Robert Kardinal Soroti Penyerobotan Tanah Adat Papua oleh Perusahaan Sawit
- Perusahaan Sawit PT SWA Tuntut Kepastian Hukum Demi Kenyamanan Iklim Investasi di RI
- Menunggak Pajak Rp 8,3 Miliar, Bos Perusahaan Sawit di Riau Ini Ditahan
- Ditetapkan Jadi Tersangka, Bos Sawit Gugat Disnakertrans Riau
- Pelaku Penembakan di Kebun Sawit Ternyata Sudah Pernah Dihukum
- Gegara Aksi Penembakan, Perusahaan Ini Minta Perlindungan Hukum ke Bareskrim