Cabut Izin Perusahaan Tambang Nikel di Morowali yang Ogah Lakukan Reklamasi

Cabut Izin Perusahaan Tambang Nikel di Morowali yang Ogah Lakukan Reklamasi
Lokasi pertambanga nikel PT Graha Mining Utama (GMU) di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng, Senin (7/4/2025). ANTARA/HO-Jatam

"Soal IPPKH tambang, secara tegas saya katakan saya berani Pak, saya tidak ada masalah," ujar Menhut Raja Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (21/11).

Jawaban itu diberikan sebagai respons dari pertanyaan anggota Komisi IV DPR RI Rajiv terkait dengan keberanian mencabut IPPKH yang dimiliki oleh pihak yang tidak berkomitmen dalam program penghijauan kembali atau reboisasi.

Selama data tersedia, kata Menhut, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan penindakan.(ant/jpnn)

Jatam Sulteng minta pemerintah cabut izin perusahaan tambang nikel di Morowali yang ogah melakukan reklamasi pascatambang. Aturan sudah jelas.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News