Cabut Izin Perusahaan Tambang Nikel di Morowali yang Ogah Lakukan Reklamasi
Senin, 07 April 2025 – 17:06 WIB

Lokasi pertambanga nikel PT Graha Mining Utama (GMU) di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng, Senin (7/4/2025). ANTARA/HO-Jatam
"Soal IPPKH tambang, secara tegas saya katakan saya berani Pak, saya tidak ada masalah," ujar Menhut Raja Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (21/11).
Jawaban itu diberikan sebagai respons dari pertanyaan anggota Komisi IV DPR RI Rajiv terkait dengan keberanian mencabut IPPKH yang dimiliki oleh pihak yang tidak berkomitmen dalam program penghijauan kembali atau reboisasi.
Selama data tersedia, kata Menhut, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan penindakan.(ant/jpnn)
Jatam Sulteng minta pemerintah cabut izin perusahaan tambang nikel di Morowali yang ogah melakukan reklamasi pascatambang. Aturan sudah jelas.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jatam Sulteng Desak Perusahaan Lakukan Reklamasi di Bekas Tambang Nikel
- Kementerian ESDM dan Pertamina Pastikan Pasokan dan Layanan BBM di Palembang Aman
- Menjelang Lebaran, Setjen KESDM Pastikan Pasokan BBM dan LPG Aman di Sumbagsel
- Menjelang Lebaran, Kementerian ESDM & Pertamina Pastikan Pasokan Gas Aman
- Menhut: Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan
- Bertemu Perwakilan FOReTIKA, Raja Juli Bicara Kerja Sama Sektor Kehutanan dengan Kampus