Cabut Izin PPTKIS Nakal
Tetap Kirim TKI ke Negara Terkena Moratorium
Minggu, 18 Desember 2011 – 14:22 WIB
JAKARTA - Pelanggaran terhadap pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri masih terjadi. Pelakunya adalah pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS). Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menemukan sejumlah PPTKIS yang masih mengirimkan buruh migran ke negara yang sudah dimoratorium. Karena itu, pemerintah akan mencabut izin operasi perusahaan tersebut. Bukan hanya itu, PJTKI yang tidak melakukan pelatihan 200 jam akan mengalami hal yang sama.
"Hari ini (kemarin) saya menambah beberapa evaluasi dan monitoring beberapa PPTKIS yang masih memberangkatkan ke daerah-daerah terlarang. Jumlahnya masih akan saya cek. Kedua, yang tidak memberikan pelatihan diskors juga," ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar saat sosialisasi slogan TKI "Jangan Berangkat sebelum Siap" di Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (16/12).
Menurut Muhaimin, PPTKIS yang mendapatkan skors masih bisa memperbaiki diri. Namun, jika pelanggarannya fatal, mereka tidak akan mendapatkan "remisi?. "Di negara-negara yang sudah kita tutup, meskipun tutup permanen atau sementara, kita minta kepada calon TKI benar-benar harus teliti. Jangan sampai berangkat ke Jordania, Arab Saudi, Kuwait, Syria, dan Oman. Inilah negara-negara yang dilarang berangkat," tegas mantan wakil ketua DPR tersebut.
Bukan hanya itu, Muhaimin juga berjanji terus mengampanyekan secara masif kepada pemda-pemda untuk melarang warganya yang akan berangkat tanpa persiapan. TKI yang akan berangkat ke luar negeri minimal menyiapkan tiga hal. Yakni bahasa, keterampilan, dan pemahaman hukum setempat.
JAKARTA - Pelanggaran terhadap pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri masih terjadi. Pelakunya adalah pelaksana penempatan TKI swasta
BERITA TERKAIT
- Menteri P2MI Dorong Peningkatan Skill PMI untuk Tekan Eksploitasi
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Barang Impor Bernilai Miliaran, Begini Kronologinya
- 5 Berita Terpopuler: 2 Masalah Tak Terduga Muncul, Honorer & PPPK Mendesak Gaji Tambahan, Jangan Kurang Manusiawi
- Pemutihan Utang Petani jadi Wujud Dukungan Pemerintah ke Pertanian
- Inovatif dalam Pengelolaan Zakat, BAZNAS Jabar Sabet Juara ISEF 2024
- Ahli Waris Korban Erupsi Lewotobi Dapat Santunan Rp 135 Juta