Cabut Izin PT Silva dan BSMI!
Rabu, 21 Desember 2011 – 22:39 WIB
Dikatakan, sengketa tanah antar warga dan perusahaan merupakan akar masalah utama dalam kasus berdarah di Mesuji. “Penyelesaian masalah-masalah pertanahan itu harus diselesaikan, mulai dari sengketa tanah, baik itu masalah HGU maupun masalah register 45,” bebernya.
Karenanya, Komisi III DPR-RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) menyusul kasus perebutan lahan yang berujung kekerasan di Mesuji, di Lampung dan Sumatera Selatan. Usulan Panja ini akan akan dibahas dalam rapat pleno Komisi III pada 8 Januari 2012 mendatang.
“Hasil panja nantinya akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah, lebih kemasalah kebijakanya. Karena masalah sengketa ini kan bukan hanya di Lampung maupun di Sumsel, tapi hampir seluruh daerah di Indonesia,” jelasnya.
Azis juga mengaku heran terkait bertambah luasnya lahan milik PT Silva Inhutani, dari 10 ribu hektar (ha) menjadi 43 ribu hektar. Dikatakanya, pada tahun 1986, PT Silva Inhutani mengantongi izin perkebunan dengan luas lahan 10 ribu hektare. Dalam tahun 1997 izinnya dicabut dan tiba-tiba dalam tahun 2004 Inhutani kembali beroperasi dengan perluasan lahan menjadi 43 ribu hektar. “Kita nanti juga akan panggil perusahaan-perusahaan yang bermasalah itu di Panja,” ucapnya.
JAKARTA - Ketua Tim Pencari Fakta Komisi III untuk kasus Mesuji, Azis Syamsuddin, meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin PT Silva
BERITA TERKAIT
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 23 November: Hujan Ringan & Deras Disertai Petir di Mayoritas Kota Besar
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!