Cabut Izin Ribuan Importer
Sabtu, 13 Desember 2014 – 11:44 WIB
Hal itu dianggap menyalahi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82/M.DAG/PER/12/2012 dan perubahannya, yaitu Permendag Nomor 48/M.DAG/PER/8/2014, tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. ''Segala hal yang tidak sesuai aturan, kami anggap suatu pelanggaran. Itu tentu disertai sanksi-sanksi,'' sebutnya.
Pencabutan izin 24 importer terdaftar tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian berusaha di Indonesia. Sebab, jika dibiarkan saja, pelanggaran semacam itu dikhawatirkan bisa menjadi contoh yang kurang baik pada masa mendatang. Meski begitu, sanksi yang diberikan dijaga agar tidak mengganggu iklim usaha. (wir/c19/agm)
JAKARTA - Setelah dilantik Oktober lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel memerintahkan untuk menindak importer-importer nakal yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru