Cabut Izin Ribuan Importer

Cabut Izin Ribuan Importer
Cabut Izin Ribuan Importer
Hal itu dianggap menyalahi ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82/M.DAG/PER/12/2012 dan perubahannya, yaitu Permendag Nomor 48/M.DAG/PER/8/2014, tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. ''Segala hal yang tidak sesuai aturan, kami anggap suatu pelanggaran. Itu tentu disertai sanksi-sanksi,'' sebutnya.

Pencabutan izin 24 importer terdaftar tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian berusaha di Indonesia. Sebab, jika dibiarkan saja, pelanggaran semacam itu dikhawatirkan bisa menjadi contoh yang kurang baik pada masa mendatang. Meski begitu, sanksi yang diberikan dijaga agar tidak mengganggu iklim usaha. (wir/c19/agm)

JAKARTA - Setelah dilantik Oktober lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel memerintahkan untuk menindak importer-importer nakal yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News