Cabut Kewenangan Parpol Ajukan Capres!
Senin, 27 Mei 2013 – 19:35 WIB

Cabut Kewenangan Parpol Ajukan Capres!
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, menilai semakin hari partai politik (parpol)semakin tidak punya tanggung jawab terhadap bangsa dan negara ini. Dikatakan, sudah waktunya hak-hak istimewa yang diberikan ke parpol, dicabut. Kewenangan Parpol mengusulkan calon presiden (capres) dan calon anggota legislatif (caleg), kata dia, juga harus dikeluarkan dalam konstitusi.
"Partai politik semakin tidak bertanggung jawab. Kalau akan begini terus, sebaiknya negara mencabut hak-hak istimewa yang diberikan konstitusi kepada partai," kata Irman Putrasidin, di gedung DPR, Senayan, Senin (27/5).
Sesuai dengan kapasitas parpol saat ini, menurut Irman, tugas yang cocok bagi Parpol cukup mengawal aspirasi rakyat saja. "Masalah kekuasaan harus dilepaskan dari kewenangan Parpol," usulnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, menilai semakin hari partai politik (parpol)semakin tidak punya tanggung jawab terhadap bangsa
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran