Cabut Perda, Mendagri Dipanggil DPR
Selasa, 14 Juni 2016 – 19:23 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzammil Yusuf meminta pemerintah pusat menghormati hak pemda dalam menjalankan otonomi daerah yang dilindungi konstitusi. Ini disampaikannya menyusul adanya pencabutan ribuan perda oleh pemerintah pusat.
"Mari kita hormati hak otonomi masing-masing daerah yang dilindungi UUD NRI 1945 Pasal 18, 18A, dan 18B dalam menetapkan perda. Jadi pemerintah pusat tidak boleh langsung mencabut peraturan daerah tanpa kajian yang matang," kata Almuzzammil, dalam keterangan persnya, (14/6).
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pemerintah pusat harus mengakui dan menghormati produk peraturan daerah yang telah dibuat dengan tahapan proses pembahasan berdasarkan kearifan lokal masing-masing.
Baca Juga:
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa