Cabut Perda, Mendagri Dipanggil DPR

Cabut Perda, Mendagri Dipanggil DPR
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzammil Yusuf meminta pemerintah pusat menghormati hak pemda dalam menjalankan otonomi daerah yang dilindungi konstitusi. Ini disampaikannya menyusul adanya pencabutan ribuan perda oleh pemerintah pusat.

"Mari kita hormati hak otonomi masing-masing daerah yang dilindungi UUD NRI 1945 Pasal 18, 18A, dan 18B dalam menetapkan perda. Jadi pemerintah pusat tidak boleh langsung mencabut peraturan daerah tanpa kajian yang matang," kata Almuzzammil, dalam keterangan persnya, (14/6).

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pemerintah pusat harus mengakui dan menghormati produk peraturan daerah yang telah dibuat dengan tahapan proses pembahasan berdasarkan kearifan lokal masing-masing.

"Kecuali Perda yang telah dikaji secara matang terbukti benar-benar bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang di atasnya," imbuh dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News