Cabut Perda, Mendagri Dipanggil DPR
Selasa, 14 Juni 2016 – 19:23 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Almuzzammil Yusuf meminta pemerintah pusat menghormati hak pemda dalam menjalankan otonomi daerah yang dilindungi konstitusi. Ini disampaikannya menyusul adanya pencabutan ribuan perda oleh pemerintah pusat.
"Mari kita hormati hak otonomi masing-masing daerah yang dilindungi UUD NRI 1945 Pasal 18, 18A, dan 18B dalam menetapkan perda. Jadi pemerintah pusat tidak boleh langsung mencabut peraturan daerah tanpa kajian yang matang," kata Almuzzammil, dalam keterangan persnya, (14/6).
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, pemerintah pusat harus mengakui dan menghormati produk peraturan daerah yang telah dibuat dengan tahapan proses pembahasan berdasarkan kearifan lokal masing-masing.
Baca Juga:
BERITA TERKAIT
- KY Bakal Dalami Putusan Hakim soal Vonis 6 Tahun Harvey Moeis
- Kabar soal Kuota Haji 2025, Simak nih!
- Detik-Detik Mahasiswi UPI Bandung Ditemukan Tewas di Gedung Gymnasium, Ada Rekaman CCTV
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah
- Karyawan PT Sritex Bakal Demo di Jakarta, Sebut Nama Prabowo
- Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni