Cabut Perlindungan Darurat terhadap Bharada E, LPSK Putuskan Begini, Mengejutkan

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan penuh kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai justice collaborator.
Bharada E ditetapkan sebagai justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Permintaannya untuk menjadi terlindung LPSK untuk menjadi justice collaborator. Jadi, keputusan ini sudah resmi," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15/8).
Dia menyebutkan, dengan resminya perlindungan kepada Bharada E, status terlindung darurat yang sebelumnya diberikan dicabut dan menjadi terlindung penuh.
"Karena itu, perlindungan darurat yang kami berikan dua hari lalu dicabut. Kemudian, perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi," ungkapnya.
Hasto menjelaskan perlindungan darurat sebelumnya diberikan kepada Bharada E lantaran melihat situasi dan kondisi yang membahayakan jiwa seseorang dalam proses hukum yang berjalan.
"Perlindungan darurat sudah dicabut dan diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator," sebutnya.
Hasto menjelaskan permohonan perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator dikabulkan karena ada ancaman dalam proses hukum yang dilalui dan harus segera didampingi LPSK.
LPSK mencabut status perlindungan darurat terhadap Bharada E. Ini penetapan terbarunya, simak!
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak
- LPSK Bakal Temui Keluarga Korban Penembakan oleh Oknum TNI AL
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon