Cabut Perlindungan Darurat terhadap Bharada E, LPSK Putuskan Begini, Mengejutkan
Senin, 15 Agustus 2022 – 15:44 WIB
"Ada dalam ancaman suatu pidana yang berdimensi struktural yang mana ada relasi kuasa dan yang bersangkutan ada di dalam strata yang rendah di dalam struktur tindak pidana ini," tuturnya.
Pertimbangan diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator memenuhi persyaratan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU 31/2014 tentang LPSK. (mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
LPSK mencabut status perlindungan darurat terhadap Bharada E. Ini penetapan terbarunya, simak!
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- LPSK Temui Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang, Ini Hasilnya
- LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
- Polri Diminta Segera Umumkan Hasil Timsus Kasus Vina Cirebon
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon
- Para Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon dan Eki Dijaga LPSK
- LPSK Beri Perlindugan kepada 7 Terpidana Kasus Kematian Vina & Eki di Cirebon