Cabut Perpres Investasi Miras, Jokowi Dinilai Mendengarkan Ulama

Cabut Perpres Investasi Miras, Jokowi Dinilai Mendengarkan Ulama
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Achmad Baidowi menilai Presiden Jokowi mendengarkan ulama karena mencabut aturan investasi miras. Foto: Fathra N Islam/JPNN.com

Diketahui aturan tersebut mengizinkan investasi minuman keras di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Achmad Baidowi menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengarkan ulama, sehingga mencabut Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News