Cabut Perpres Investasi Miras, Jokowi Dinilai Mendengarkan Ulama
Selasa, 02 Maret 2021 – 16:14 WIB

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Achmad Baidowi menilai Presiden Jokowi mendengarkan ulama karena mencabut aturan investasi miras. Foto: Fathra N Islam/JPNN.com
Diketahui aturan tersebut mengizinkan investasi minuman keras di empat provinsi yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Achmad Baidowi menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendengarkan ulama, sehingga mencabut Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat dari CPNS, tetapi Belum Ada Kabar Lanjutan, Dirjen Nunuk Angkat Bicara
- PSI Dorong Megawati Menemui Jokowi, Ferdinand: Akalnya di Mana
- Dorong Megawati Ketemu Jokowi & SBY, PSI Dianggap Ganjen
- Setelah Bersua Prabowo, Sebaiknya Megawati Juga Bertemu SBY dan Jokowi
- Kalimat Jokowi Merespons Pertemuan Prabowo-Megawati
- Begini Tanggapan Jokowi Soal Pertemuan Prabowo & Megawati